JURNALSUKABUMI.COM – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni (RR), seorang warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban penyekapan di Tiongkok, kini memasuki babak signifikan.
Dua orang yang diduga kuat merupakan anggota sindikat, kakak-adik berinisial JA dan Y dari Cugenang, Kabupaten Cianjur, telah berhasil ditangkap. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.
Penasihat hukum RR, Rangga Suria Danuningrat, mengonfirmasi perkembangan ini. Menurutnya, proses hukum berjalan sangat cepat.
Keluarga korban, didampingi tim penasihat hukum, baru melapor ke P3MI (dulu BP2MI) di Ruko Cisuda River pada Selasa lalu. Di hari yang sama, kasus ini langsung naik ke tingkat penyidikan.
“Rabu sore telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan terhadap para saksi. Sementara perburuan dan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis atau Jumat bersama personel Polda Jabar setelah mendapat surat perintah,” jelas Rangga saat dihubungi pada Senin (29/9/2025).
Ia memastikan bahwa kasus ini kini sepenuhnya dilimpahkan ke Polda Jabar untuk pendalaman lebih lanjut. Rangga menyatakan apresiasi tinggi atas respons cepat dari aparat penegak hukum.
“Kami bersyukur dan menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kapolda Jabar beserta jajarannya, khususnya Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Barat, serta Kapolres Sukabumi Kota. Ini adalah bukti nyata negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan, terutama bagi kaum miskin dan marginal yang menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Selain proses pidana, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap para tersangka setelah vonis pengadilan. Namun, fokus utama saat ini adalah pemulangan korban.
“Kami sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak. Jika sudah ada sinyal dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), kami siap menjemput Reni di bandara,” ujar Rangga.
Langkah diplomatik KJRI akan menunggu surat resmi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) yang kabarnya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, berdasarkan surat pengaduan dari P3MI yang dibuat Selasa lalu. Surat pengaduan ini menjadi dasar gerak resmi KemenP2MI dan Kemenlu.
Dengan tertangkapnya dua tersangka pada Jumat (26/9/2025), keluarga RR sangat berharap upaya pemulangan gadis muda asal Sukabumi yang terjerat janji kerja bergaji tinggi di Tiongkok ini dapat segera terwujud.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












