Empat Dinas Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Sukabumi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pejabat struktural di Kabupaten Sukabumi. Laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dengan harapan segera dilakukan penyelidikan mendalam.

Informasi yang di himpun Jurnal Sukabumi, salah satu bukti kuat yang disorot oleh AMUSI adalah kasus viral “Raya” di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini, yang menunjukkan kegagalan pelayanan publik di bidang kesehatan dan perlindungan sosial, dianggap sebagai cerminan nyata bahwa pencairan TPP di dinas-dinas terkait tidak mencerminkan capaian kinerja yang sesungguhnya.

“Kami dari AMUSI berbela sungkawa atas meninggalnya balita Raya warga Kabandungan. Ini kan bukan hanya tamparan atau cambukan bagi kita semua, tapi ini adalah tragedi yang memalukan bagi kita semua, kasus ini tidak terjadi di belahan Indonesia manapun. Hari ini tidak pernah terjadi orang meninggal dengan cacingan itu gak pernah ada bahkan di level Internasional Afrika. Inikan jadi preseden buruk di mata Nasional bahkan Internasional,” kata Ronal Saepul, Ketua Presidium Amusi kepada Jurnal Sukabumi, Rabu (27/8/2025).

Masih kata Ronal, berangkat dari itu ada hal yang harus dievaluasi Pemda Kabupaten Sukabumi khususnya dengan berbagai macam perangkat dengan berbagai macam program dengan berbagai macam pos anggaran, karena hal seperti ini tidak terdeteksi oleh pemerintah. Berangkat dari itu lalu mulai kajian-kajian dengan kewenangannya masing-masing.

“Seperti yang kita tau bahwa anggaran Kabupaten Sukabumi terlalu fokus kepada anggaran-anggaran yang berhubungan dengan fisik, seperti infrastruktur dan yang non fisik itu sepertinya tidak langsung terasa oleh masyarakat. Kita kritisi kebijakan dari pemerintah kabupaten yang sifatnya reward untuk pejabat struktural dalam hal ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) inikan,” ulasnyna.

Masih kata Ronal, sebetulnya reward dengan berdasarkan keputusan Mendagri dan peraturan bupati untuk mendapatkan TPP ini ada berapa kriteria (prestasi dan kelangkaan profesi). Namun, dengan adanya kasus Raya ini menjadi pertanyaan besar.

“Nah kita kritisi prestasi TPP dari Rp 15-30 juta per pejabat struktural dari level Kabid eselon 4 sampai kadis eselon 2 seperti yang ada di 4 dinas yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DPPKB, dan DP3A Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Ia menilai, “Angaran di 4 dinas ini berarti ada yang salah dalam penyaluran TPP nya, karena untuk mendapatkan itu mereka harus membuat laporan-laporan dan saya yakin indikasinya fiktif masa semua rata dapat TPP,” tegasnya.

Ronal mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi No. 47 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900.1.3.2‐1287 Tahun 2024, TPP seharusnya dibayarkan berdasarkan kinerja. Namun, AMUSI menemukan bahwa empat dinas tersebut tetap mencairkan TPP secara penuh meskipun kinerja mereka dinilai tidak tercapai.

“Praktik ini berpotensi merugikan keuangan daerah karena pembayaran TPP dilakukan tidak sesuai dengan peraturan. Saya juga mencurigai adanya dokumen fiktif yang digunakan dalam proses pencairan TKD/TPP,” tutupnya.

AMUSI mendesak Kejaksaan untuk segera menyelidiki kasus ini, memanggil pihak-pihak terkait, dan memeriksa seluruh dokumen pencairan yang ada. Mereka berharap Kejaksaan dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”
Sukabumi Darurat Asusila! Tiga Tokoh Pers: Jangan Kejar Tayang, Patuhi KEJ dan PPRA!
Lapas Sukabumi Gagalkan 59 Gram Sabu, Disembunyikan Pengunjung Wanita dalam Tubuh
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Senin, 6 April 2026 - 22:50 WIB

DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:44 WIB

Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777