JURNALSUKABUMI.COM – Penasihat Hukum (PH) pelapor dua nelayan mengklarifikasi soal dugaan isu keterlibatan anggota DPRD dari PPP, Andri Hidayana dalam kasus jual beli perahu yang kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas fakta dan alat bukti yang mereka miliki, tidak ditemukan indikasi atau keterkaitan langsung antara perkara yang sedang ditangani ini dengan Andri sebagaimana sempat diduga sebelumnya oleh beberapa pihak.
“Kami perlu menyampaikan kepada publik guna meluruskan informasi yang beredar dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas fakta dan alat bukti yang kami miliki, tidak ditemukan indikasi atau keterkaitan langsung antara perkara yang sedang ditangani ini dengan salah satu anggota DPRD berinisial AH sebagaimana sempat diduga sebelumnya oleh beberapa pihak,” ujar salah satu Penasihat Hukum Dua Nelayan, Efri Darlin M. Dachi saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Kamis (19/6).
Dachi, sapaan akrabnya, mengaku memahami dan memaklumi bahwa dalam proses penegakan hukum, munculnya berbagai asumsi dan spekulasi merupakan hal yang kerap terjadi. Namun demikian, selaku penasihat hukum ia merasa penting untuk menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut atas fakta dan alat bukti yang dimiliki, tidak ditemukan indikasi atau keterkaitan langsung antara perkara dengan Andri.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penafsiran awal terkait arah dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk inisial AH yang dimaksud. Kekeliruan tersebut tidak terlepas dari situasi di lapangan yang berkembang cepat dan kompleks, sehingga menimbulkan asumsi-asumsi yang perlu diluruskan demi asas keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya tegas.
Mengingat akan hal itu, ia juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk media, untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan, agar tidak menimbulkan fitnah atau mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang tidak terlibat dalam perkara.
“Akhir kata, kami tetap berkomitmen untuk mengawal perkara ini secara objektif dan proporsional, serta menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Sukabumi untuk menilai berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sepertinya halnya diketahui, muncul nama Andri Hidayana ini setelah dua nelayan menyebutnya saat diperiksa oleh penyidik Polres Sukabumi. Namun dalam perjalanan diketahui, kedua nelayan itu melakukan transaksi keuangan dengan Kades Mandrajaya, Ajat, bukan dengan Andri. Sehingga dengan demikian, keterlibatan Andri Hidayana dalam kasus ini tidak ada.
Redaktur: Rendi Rustandi












