JURNALSUKABUMI.COM – Dalam mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap buruh migran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menghimbau masyarakat agar mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan. Dia menjelaskan, pentingnya penggunaan jalur legal agar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat terlindungi secara hukum dan memperoleh hak-haknya selama bekerja di luar negeri.
“Seluruh calon buruh migran yang hendak bekerja ke luar negeri wajib menggunakan jalur legal atau resmi. Jika ada persoalan saat mereka bekerja, akan lebih mudah bagi kami untuk menindaklanjutinya,” kata Endang dalam keterangannya pada Kamis (10/04/2025).
Menurutnya, PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi (unprosedural) sangat rentan mengalami berbagai permasalahan seperti eksploitasi, pemutusan komunikasi, hingga tidak mendapatkan upah.
Sebab itu, laporan atau pengaduan terkait PMI unprosedural bisa disampaikan tidak hanya ke Disnakertrans, tetapi juga ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Pengaduan bisa juga langsung ke BP2MI karena di sana ada sistem perlindungannya. Kalau ke Disnakertrans, kami tetap akan bersurat ke Kemlu melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI. Kami tidak bisa langsung ke kedutaan karena memang ada SOP-nya,” jelasnya.
Endang juga menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam penanganan permasalahan PMI adalah memastikan kepulangan mereka dalam kondisi aman. Namun, proses ini tidak selalu mudah, apalagi jika PMI mengalami kendala hukum di negara tujuan.
“Jika PMI overstay, mereka harus melewati proses imigrasi setempat, bisa dikenai sanksi berupa denda atau kurungan. Kalau sakit, harus diobati dulu sebelum dipulangkan. Semua ini dikoordinir oleh KBRI dan melibatkan banyak lembaga,” ungkapnya.
Meski demikian, Endang menegaskan bahwa pemerintah tetap hadir untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun tidak.
“Negara tetap hadir apapun kondisinya. Permasalahan PMI itu macam-macam, mulai dari putus komunikasi, tidak digaji, hingga dieksploitasi. Kalau jalurnya resmi, ada dasar kontrak dan tanggung jawab lembaga. Tapi kalau tidak, hak-haknya sulit dijamin,” kata dia.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pun kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan dan konsultasi yang tersedia agar proses keberangkatan ke luar negeri dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Disnakertrans sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin diarahkan untuk mengikuti prosedur resmi. Berproseslah secara legal agar mendapatkan perlindungan yang jelas,” jelasnya.
“Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi, demi menghindari risiko yang membahayakan keselamatan dan kesejahteraan PMI,” sambung dia.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












