Tepis Tudingan Dugaan Aborsi, Kuasa Hukum Terlapor Angkat Bicara!

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum MT, Danna Harly Putre, membantah tudingan yang menyebutkan kliennya memaksa GSA (24), warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi melakukan aborsi. Bantahan ini dilayangkan atas tuduhan yang ramai di media.

Menurut Danna, narasi yang menyebut MT menghamili dan kemudian menikahi GSA adalah keliru. Faktanya, pernikahan siri antara MT dan GSA terjadi terlebih dahulu sebelum kehamilan yang kini menjadi permasalahan.

“Bawa merupakan fitnah Narasi Klien kami (MT) yang menyebutkan dirinya menyuruh dan memaksa GSA untuk menggugurkan kandungannya,” ujar Danna, Selasa (28/1/2025).

Danna menjelaskan bahwa kehamilan GSA pertama kali diketahui pada 6 Oktober 2024, saat GSA dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan. Selama perawatan, MT disebut memberikan perhatian penuh hingga GSA sempat memaksa pergi dari rumah sakit karena MT harus bepergian ke luar kota.

Ia juga menepis tudingan terkait jamu yang disebut-sebut sebagai penyebab keguguran. Menurutnya, jamu yang dikonsumsi GSA berisi bahan-bahan alami seperti serai, jahe, kunyit, dan gula merah, yang dipesan oleh GSA sendiri dari tempat langganannya.

“Maka dari itu keliru, menyesatkan serta merupakan fitnah nyata narasi yang menyebutkan klien kami memaksa GSA meminum jamu racikan yang menyebabkan GSA mengalami kontraksi hebat,” tegasnya.

Danna menambahkan, keguguran yang dialami GSA pada 31 November 2024 murni disebabkan oleh kondisi medis yang menyebabkan kandungannya lemah. Bahkan, MT disebut telah membeli obat penguat kandungan atas rekomendasi dokter sebelum keguguran terjadi.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa tudingan aborsi paksa ini didasari motif dendam setelah MT menyetujui permintaan cerai GSA.

“Puncaknya pada bulan Desember terjadi cekcok dan GSA meminta cerai. Karena Klien kami sudah lelah akhirnya menyetujui perceraian tersebut,” tambah Danna.

Sebaliknya, pihak GSA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tahsin Roy, terus mendesak aparat kepolisian untuk memproses kasus ini.

Roy menilai tindakan MT terlapor ini menyerupai pembunuhan bayi dalam kandungan. Ia juga menyebut bukti dan keterangan, termasuk hasil medis dan psikologis, telah diserahkan ke penyidik.

“Kami memohon kepada penyidik untuk mempercepat proses hukum, karena kasus ini melibatkan tindakan serius yang menyerupai pembunuhan bayi dalam kandungan. Bukti dan keterangan sudah kami lampirkan, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban,” ujar Roy.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru