Keluarga Korban Laka Maut Palabuhanratu Ajukan Gugatan ke Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang anggota KNPI Kabupaten Sukabumi, Cepi (20), pada April 2024 silam, kini berlanjut ke meja hijau dengan gugatan perdata keluarga korban serta pihak yang dirugikan. Gugatan ini diajukan kepada PT Manggala Kiat Ananda, pemilik truk boks yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Kuasa hukum para korban, Nandang Purna, menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan untuk menuntut ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang dialami keluarga korban, korban luka-luka, dan pemilik mobil pikap yang rusak.

“Penggugat 1 yang meninggal dunia, yakni keluarga Cepi, menggugat sebesar Rp 1 miliar. Angka ini kami nilai wajar sebagai pelipur lara bagi ibunya, yang kehilangan anak sebagai tulang punggung keluarga,” ujar Nandang, Minggu (26/1/2025).

Selain itu, kerugian materiil dan imateriil yang dituntut oleh korban lainnya, termasuk pemilik mobil pikap, mencapai total Rp 2,8 miliar.

“Kerugian ini meliputi kerusakan kendaraan, kehilangan mata pencaharian, dan kerusakan barang pribadi seperti ponsel,” tambahnya.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada Jumat (24/1/2025) kemarin, pihak PT Manggala Kiat Ananda belum dapat memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan para penggugat.

Kuasa Hukum perusahaan, Martin Ismawan, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan untuk membuktikan klaim yang diajukan.

“Permintaan dari para penggugat masih belum bisa dipenuhi oleh perusahaan. Kami akan menjalani proses persidangan sesuai prosedur, dan mudah-mudahan ada jalan terbaik selama proses ini berlangsung,” jelas Martin.

Humas PN Cibadak, Yahya Wahyudi, mengonfirmasi bahwa mediasi gagal menghasilkan kesepakatan.

“Jika mediasi gagal, maka proses persidangan akan dilanjutkan sesuai hukum acara perdata. Namun, jika para pihak ingin melanjutkan mediasi di luar pengadilan, itu diperbolehkan,” ungkap Yahya.

Diketahui, Kecelakaan tragis ini terjadi pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi. Truk boks bernomor polisi B 9750 UXT yang dikemudikan Sugiarto (46) menghantam mobil pikap F 8677 VC yang sedang terparkir di pinggir jalan.

Insiden ini menyebabkan Cepi (20), penumpang pikap, meninggal dunia di tempat akibat cedera kepala berat. Lima orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk sopir pikap Asep dan penumpang lainnya, Rafli, Reki Zaenal, Ari, dan Raihan.

Akibat kecelakaan tersebut, Sugiarto, sopir truk, telah dijatuhi hukuman pidana dan mendekam di penjara. Namun, keluarga korban dan pihak yang dirugikan kini memperjuangkan hak mereka melalui jalur perdata.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB