JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memberikan peringatan kepada Aparatut Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk tidak bermain judi online (Judol).
Fenomena judi online saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, sebab tak hanya berdampak pada ekonomi masyarakat, namun juga kerap menimbulkan korban nyawa.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat ada 535.644 pelaku judi online di Jabar dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, dirinya telah memberikan edaran larangan judi online kepada jajaranya.
“Saya mengingatkan kepada semua ASN juga. Melalui gup OPD WA, termasuk ke wilayah,” ucap Kusmana, dalam keterangannya Selasa (02/07/2024).
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan kepada setiap pegawai di Sekretariat Daerah maupun jajaran perangkat Organisasi Perangkat Daerah.
“Kita akan memantau dan melarang setiap ASN atau non ASN yang mencoba-coba judi online,” jelasnya.
Sanksi untuk ASN sendiri saat ini, kata Kusmana sedang dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Terkait penindakan kita masih menunggu aturannya. Mendagri juga sama sedang membuat sanki aturan tersebut,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












