JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, saat ini fokus pada pembentukan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) dengan prinsip melihat/mendengar, mencatat, dan melaporkan (3M).
Demikian disampaikan Kadis Perikanan, Nunung Nurhayati saat menghadiri rapat koordinasi Penanggulangan Destructive Fishing di Aula Kecamatan Cidahu, Selasa (7/11/2023).
“Pembentukan Pokmaswas akan berperan dalam menyadarkan hukum dengan prinsip 3M tadi,” kata Nunung. Lewat rapat koordinasi Penanggulangan Penyelamatan Sumber Daya Laut menghasilkan komitmen bersama, tambahnya. 
Dia menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi, terhadap pengelolaan sumber daya perikanan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 1 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan.
Selain Dinas Perikanan Kecamatan Cidahu, hadir pula Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KKP, kelompok masyarakat seperti Pokmaswas Bargawa, Pokmaswas NBC, dan Komunitas Pemancing Benteur Mania dan Kompilasi.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Iim Naimah, menyoroti peran penting Pokmaswas dalam pemantauan, pelaporan tindakan merugikan sumber daya, serta dalam sosialisasi aturan kepada masyarakat.
Dia menambahkan, KKP juga telah memiliki sistem pemantauan melalui SMS Gateway untuk memperoleh data yang dikelola sebagai informasi pengawasan.
Dalam diskusi tersebut lanjut dia, laporan dari komunitas pemancing telah menyoroti penjualan alat setrum secara online. Kemudian mendapat perhatian KKP dan menghasilkan penghentian penjualan alat tersebut di media daring.
Masih kata Iim, hal itu, telah terungkap bahwa penjualan tidak berhenti, melainkan berubah nama menjadi “inverter platina” dan terjadi pemasaran tidak hanya di toko online, tetapi juga melalui platform sosial seperti Facebook.
Redaktur: Usep Mulyana












