Sempat DPO, Polisi Kembali Amankan 2 Pelaku TPPO Melalui Teluk Palabuhanratu

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial AM (41 tahun) dan SA (47 tahun) telah melakukan upaya ilegal untuk mengirimkan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan Australia.

Para calon PMI ini, yang diiming-imingi oleh pelaku, termasuk AM dan SA, akan diberangkatkan ke Australia melalui jalur laut. Namun, upaya mereka digagalkan oleh petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi pada tanggal 30 September 2023.

“Ya, benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang sebelumnya buron di dua wilayah, Cimahi dan Garut. Dengan penangkapan ini, kasus dugaan TPPO di wilayah Palabuhanratu telah mengamankan 4 pelaku,” kata AKBP Maruly Pardede, Kamis (5/10/2023).

Perwira Menengah Polri itu menjelaskan, bahwa kedua pelaku yang berhasil ditangkap ini memiliki peran penting dalam kasus dugaan TPPO di Palabuhanratu.

“SA memiliki koneksi ke negara Australia, sedangkan AM bertanggung jawab mencari kapal untuk keberangkatan,” tambahnya.

Kapolres menegaskan bahwa para korban calon PMI saat ini sedang ditampung di Gedung Palamarta Cibadak Sukabumi, yang merupakan milik Kementerian RI. Mereka sebelumnya tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

“Kami berkerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan membantu proses kepulangan para korban ke kampung halaman masing-masing,” tutup AKBP Maruly.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru