JURNALSUKABUMI.COM – Seorang wanita muda inisial RM (19) ditangkap Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota, setelah kedapatan menjadi pengedar obat berbahaya.
Wanita muda itu diamankan pihak kepolisian di rumahnya, di Kampung Babakan Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jumat (28/07/2023) malam.
Kapolsek Cireunghas, Ipda Hendrayana mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.
“Alhamdulilah, atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya yaitu RM,” tutur Hendrayana, dalam keterangannya, Sabtu (29/07/2023).
Dari tangan RM, Polsek Cireunghas juga berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat keras terbatas yang terdiri dari 213 butir pil Tramadol, 672 butir pil Hexymer, 170 butir pil Dextro, 1 butir pil Alprazolam, 22 butir pil Merlopam 2 dan uang hasil penjualan sebesar 672 Ribu Rupiah.
“Kami juga berhasil mengamankan ratusan butir obat keras terbatas tanpa ijin edar berbagai jenis, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Dextro dan Merlopam dari rumah terduga pelaku,” jelas dia.
Hendra juga mengungkapkan ratusan butir yang ditemukan di rumah terduga pelaku merupakan kiriman dari orang tua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya,” ungkap Hendra.
“Maka dari itu, kasus ini kami limpahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” sambung dia.
Dikonfirmasi terpisah, terkait latar belakang pekerjaan terduga pelaku, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, RM ini tidak bekerja.
“Tidak bekerja, janda muda,” singkatnya.
Saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. RM terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












