JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) melalu Pos Damkar Surade dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjibaku memadamkan api yang membakar dua rumah semi permanen di Ciracap, Rabu (12/07/2023).
Rumah pertama yang terbakar merupakan berukuran 5×7 meter milik Rosad (60) Warga Kampung Simpangkaret, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Rumah kedua berukuran 6×9 meter yang ludes terbakar ini merupakan milik Rahmat (40) Warga Kampung Bangbayang, RT. 02/01, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
Satpol PP Kabupaten Sukabumi melalu Kasi Trantib Kecamatan Ciracap, Zamzam Nursidik mengatakan api diduga berasal dari Korsleting listrik yang berasal dari rumah Rosad.
“Menurut keterangan saksi dan korban Pak Rahmat, mengatakan api awal mulanya berasal dari rumah Pak Rosad yang sedang dalam keadaan kosong,” kata Zamzam.
Mundurnya, karena angin yang cukup kencang sehingga memudahkan api untuk merambat kerumah Rahmat yang berada di samping rumah Rosad.
“Karena api yang besar dan angin yang cukup kencang serta material yang terbuat dari bambu dan kayu sehingga membuat api mudah merembet kemana-mana,” jelasnya.
Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa ataupun luka, namun kerugian mencapai kisaran Rp.120 juta.
“Kita bersama Forkopimcam Ciracap dan Damkar Surade berjibaku untuk memadamkan api akar tidak merembet lagi kemana-mana, walaupun kedua rumah sudah ludes terbakar,” tandasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












