JURNALSUKABUMI.COM – Belum lama ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melakukan verifikasi Kebijakan pengembangan kabupaten kota layak anak (KLA) tahun 2023 di sejumlah wilayah.
KLA adalah pengintegrasian komitmen sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan serta program dan kegiatan pemenuhan hak anak yang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 pasal 21 ayat 4,5, dan 6.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki mengatakan, kabupaten layak anak ini sejalan dengan visi Pemda yaitu terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin.
“Anak merupakan titipan Allah SWT sekaligus aset dan investasi penting bagi masa depan bangsa yang akan melanjutkan estafet Kepemimpinan negara dan bangsa Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Sukabumi,” ucap Eki dalam keterangan yang diterima pada Selasa (20/06/2023).
Eki menjelaskan, tahun 2017 Kabupaten Sukabumi mulai mencanangkan dan mengimplementasikan kebijakan Kabupaten layak anak KLA. Kemudian pada tahun 2018 mendapatkan apresiasi yaitu Kategori Pratama pada kabupaten kota layak anak,
Kategori Madya untuk pemenuhan hak-hak sipil dan kebebasan anak.
Serta Apresiasi dari Kementerian PPPA kepada Kepala Daerah atau bupati yang mendukung kegiatan sehari-hari di luar kelas pada hari anak nasional di tingkat nasional
Selanjutnya di tahun 2019 dan 2021 Kabupaten Sukabumi menerima apresiasi dari Kementerian PPPA dengan kategori Pratama. Pihaknya berharap, dalam evaluasi KLA tahun ini bisa mencapai kategori penilaian lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah di Tahun 2022 kemarin Kabupaten Sukabumi mendapatkan kategori Madya. Semoga melalui evaluasi kabupaten kota layak anak tahun 2023 ini Kabupaten Sukabumi bisa mendapatkan predikat yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” terang dia.
Lebih lanjut, pada penilaian verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh tim verifikator Pusat Kabupaten Sukabumi mendapatkan sebesar 802,46 poin di mana poin tersebut masuk dalam kategori utama.
“Semoga dengan adanya verifikasi lapangan kunjungan ini bisa memenuhi untuk mendapatkan kategori utama. Tentu bukan semata-mata meningkatkan predikat tadi tetapi yang lebih utama dan menjadi usaha kita bersama adalah komitmen Bagaimana pemenuhan hak anak bisa dipenuhi melalui kolaborasi seluruh sektor,” jelasnya.
Adapun verifikasi lapangan kunjungan (VLK) tersebut meliputi diantaranya Polres Sukabumi kota, Rumah Aman (P2TP2A, DP3A, Dinas Sosial, UPTD PPA), Kecamatan ramah anak, desa ramah anak, serta beberapa lokasi fokus lainnya.
“Di mana atensi terhadap anak menjadi hal yang utama untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius maju dan inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin sehingga menjadikan Kabupaten Sukabumi sebagai Kabupaten layak anak,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












