JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin mengatakan, sebanyak 12 kepala desa dari 10 kecamatan ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) 2024.
“Sebanyak 12 orang kades tercatat telah mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Bahkan, para kades tersebut telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sukabumi,” kata Nuryamin, Jumat (19/5/23).
Bahkan dari 12 desa itu, enam desa di antaranya masuk dalam agenda Pemilihan Kades Serentak tahun ini. Enam desa lainnya masa jabatan kadesnya masih ada sampai 2025 mendatang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, KPUD Kabupaten Sukabumi meminta surat pengunduran diri dari para kades tersebut sebagai syarat pencalonan.
“Hal itu didasarkan hasil kesepakatan bersama antara pihaknya dengan KPUD Kabupaten Sukabumi dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi,” terangnya.
Di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak disebutkan surat pengunduran diri harus disampaikan ke KPU melalui DPMD. Tapi ini berdasarkan hasil koordinasi antara kami dengan KPU dan Bawaslu. Surat pengunduran diri disampaikan ke kami, kemudian kami buatkan tanda terima,” jelasnya.
Pada bagian lain dia mengatakan, para kades yang telah mendaftarkan diri ke KPUD Kabupaten Sukabumi dan telah menanda tangani surat pengunduran diri di atas materai, belum sepenuhnya lepas dari kewenangan mereka sampai menerima surat keputusan bupati.
“Sebelum pleno daftar calon tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023, keputusan bupati terkait itu harus sudah ada. Kemudian Pj di 12 desa itu akan ditunjuk karena tidak boleh ada kekosongan pemerintahan,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












