JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi Kemenkumham Jabar, Henry Wibowo, mendukung langkah penyebaran informasi yang dilakukan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), Fajar, yang menyebarluasan informasi seputar keberadaan warga negara asing (WNA) di salah satu hotel.
“Kami sangat mendukung langkah tersebut, agar keberadaan WNA yang menginap di hotel itu bisa diketahui identitas lengkap dan tujuan kedatangan mereka di sana,” kata Kakanim Kelas IIB Non TPI Sukabumi, Henry Wibowo, Kamis (11/5/23).
Sementara itu, Kasi Tikim Fajar, mengatakan yang didampingi Kasubsi Ahsan, mengatakan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menginformasikan kewajiban hotel untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap. Kegiatan itu merujuk pada Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 khususnya pasal 72. 
Dalam penyebaran informasi tersebut, Fajar mengatakan, pemilik atau pengurus tempat penginapan diharuskan untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya.
“Hal ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap tempat penginapan di Indonesia,” kata Fajar.
Dalam penyebaran informasi tersebut lanjut dia, pemilik atau pengurus tempat penginapan diharuskan untuk memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya.
“Data yang harus diberikan meliputi identitas lengkap orang asing, nomor paspor, jenis visa yang dimiliki, serta lama masa tinggal di Indonesia,” ujarnya.
Fajar juga menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran informasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Hal itu diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau tindak kejahatan yang dilakukan oleh orang asing yang berada di Indonesia.
Kasubsi Ahsan menambahkan bahwa kegiatan penyebaran informasi ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pihak keimigrasian dengan pihak-pihak terkait lainnya, seperti hotel dan pengelola tempat penginapan lainnya.
“Dengan kerja sama baik, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pejabat tersebut mengingatkan kepada seluruh pemilik atau pengurus tempat penginapan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan penyebaran informasi ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai tempat penginapan di seluruh Indonesia, sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












