JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi melaksanakan pemusnahan barang terlarang hasil penggeledahan kamar hunian pada periode Januari sampai Desembar 2022 dan periode Januari sampai Maret 2023. Hal itu berlangsung Kamis (4/5/2023).
Pemusnahan ini dilaksanakan di area brandgang Lapas Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar dan disaksikan oleh pejabat struktural dan anggota Regu Pengamanan serta Staf Lapas Kelas IIB Sukabumi.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIB Sukabumi dalam memberantas barang-barang terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi agar tidak dapat dipergunakan lagi,” ucap Christo.
Sejumlah ratusan barang terlarang tersebut terdiri dari 77 Handphone, 48 Powerbank, 9 Batre HP, 92 Kabel Data, 62 Headset, 37 Charger, dan 776 barang-barang lainnya. Barang barang tersebut hasil razia medio januari 2022 hingga maret 2023.
“Bagi warga binaan yang kedapatan menggunakan barang-barang terlarang, ditindak dengan hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” jelas dia.
Adapun barang hasil penggeledahan Lapas Kelas IIB Sukabumi dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang yang tidak dapat dibakar dimusnahkan dengan cara direndam dengan air garam.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












