26 Napi Lapas Warungkiara Dirumahkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Jumat, 3 April 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, memberikan asimilasi dirumah terhadap 26 warga binaannya, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Langkah tersebut sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2020, tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi Narapidana (Napi) dan anak mengenai antisipasi penyebaran virus asal Wuhan ini.

“Jadi seluruh Napi yang mendapatkan asimilasi, yang seharusnya dilapas, karena adanya pandemi viros corona atau Covid-19 sekarang asimilasinya dirumah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari, melalui Kepala Seksi Bimbingan narapidana dan anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja), Rustanto kepada awak media, Jumat (03/03/20).

Petugas Lapas Warungkiara tengah menjelaskan syarat dan ketentuan asimilasi dirumah bagi 26 Napi.

Rustanto menuturkan, kegiatan asimilasi dirumah terhadap warga binaan ini merupakan kali keduanya dilakukan. Napi yang mendapatkan asilimisi dirumah, adalah Napi yang terjerat Tindak Pidana Umum dan sudah menjalani minimal setengah masa hukuman

“Sebelumnya Lapas Warungkiara telah memberikan asimilasi dirumah tehadap 13 orang Napi dan sekarang yang kedua kalinya ada sebanyak 26 orang. Jadi, total asimilasi ada 39 dari jumlah target 118 Napi,” bebernya.

Asimilasi ini sambung Rustanto, tidak serta merta Napi ini bebas. Mereka (Napi,red) masih berstatus warga binaan dan wajib lapor sampai masa hukumannya habis.

“Setelah kita berikan asimilasi dirumah, Napi ini wajib lapor melalui ‘vidio call’ dengan Nomor Telpon yang telah kita beri,” pungaksnya.

Reporter: Ruslan
Redajtur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru