JURNALSUKABUMI.COM – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022, pada Minggu (25/12/2022)
Berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sukabumi, acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar.
“Saya harap, kepada dua warga binaan yang mendapat remisi ini bisa meresapi momentum natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Christo
Acara pemberian remisi khusus natal ini dihadiri kepala Lapas Sukabumi, Pejabat struktural, dan juga warga binaan yang beragama nasrani.
Sebelum acara pemberian remisi khusus Natal dimulai, dilaksanakan ibadah terlebih dahulu yang diikuti oleh Kalapas Sukabumi dan WBP yang beragama Nasrani, dipimpin oleh Gereja Kristen Pasundan Sukabumi.
Pada kesempatan ini, Christo menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Christo juga menyampaikan berharap dengan pemberian remisi khusus natal ini, warga binaan yang mendapatkannya, bisa lebih meresapi momentum natal meski di dalam penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












