JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penggerebekan seorang perempuan berinisial SSP bersama seorang laki-laki berinisial RP di sebuah tempat kost di Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada 24 Agustus 2026, kini memasuki persoalan lanjutan.
Peristiwa tersebut tidak hanya dilaporkan kepada pihak Kepolisian, tetapi juga telah diadukan kepada tempat kerja pihak-pihak yang bersangkutan dan di antaranya merupakan salah satu perusahaan pelat merah di Sukabumi.
Penasihat Hukum (PH) dari suami SSP di bawah naungan Kantor Hukum Supriyanto & Rekan (KHS & Rekan) menyatakan tengah mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan kepolisian serta pengaduan yang telah disampaikan kepada instansi terkait.
“Pemergokkan langsung diikuti klien kami didampingi pihak Kepolisian. Di kamar kost itu menurut keterangan yang disampaikan kepada PH, ditemukan SSP bersama seorang laki-laki berinisial RP yang bukan merupakan suami istri,” ujar Supriyanto Selaku Penasehat Hukum kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (18/9/2026).
Dari kejadian itu, lanjut PH, peristiwa tersebut kemudian sudah dilaporkan kepada Kepolisian. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTPL/B/496/VIII/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
“Kami telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk menyampaikan pengaduan kepada lingkungan tempat kerja pihak-pihak yang bersangkutan,” tegas Supriyanto.
Pengaduan ke Tempat Kerja
PH menyatakan pengaduan telah disampaikan kepada salah satu perusahaan pelat merah di Kabupaten Sukabumi tempat salah satu pihak bekerja. Pengaduan tersebut telah diterima oleh pihak terkait dan dibuktikan dengan adanya tanda terima.
Namun, sampai saat ini, PH mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang bersangkutan.
PH berpandangan bahwa apabila terdapat ketentuan disiplin, kode etik, tata tertib, atau aturan kepatutan yang relevan, maka pihak yang berwenang di lingkungan tempat kerja dapat melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Menurut kami, perlu ada pemeriksaan internal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut memiliki implikasi terhadap ketentuan disiplin, kode etik, tata tertib maupun kepatutan yang berlaku di lingkungan tempat yang bersangkutan bekerja,” tegas Supriyanto.
PH menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan internal instansi, melainkan untuk memperoleh kejelasan apakah laporan yang telah disampaikan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan Laporan Polisi Dipertanyakan
Selain persoalan internal di tempat kerja, PH juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kepolisian. Sebab, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh informasi yang cukup mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
PH menyebut masih mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan dan/atau penyidikan telah dilakukan atas laporan polisi tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah ditempuh oleh pihak Kepolisian.
Karena itu, pihak kuasa hukum berencana meminta informasi dan kejelasan mengenai status serta perkembangan laporan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami berharap proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.
Soroti Dugaan Belum Ada Pemeriksaan Internal terhadap RP
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian PH adalah keberadaan RP yang disebut bekerja pada salah satu BUMD tingkat Provinsi.
PH menyatakan berdasarkan informasi yang diterima, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya tindakan ataupun proses pemeriksaan disiplin internal terhadap RP berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di tempat kost tersebut.
Namun demikian, PH menyadari bahwa pemeriksaan internal sepenuhnya merupakan kewenangan institusi terkait dan harus dilakukan berdasarkan aturan serta prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar apabila memang terdapat ketentuan internal yang relevan, pihak berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif.
“Yang kami pertanyakan adalah apakah terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan internal atau belum. Kalau memang ada aturan disiplin maupun kode etik yang relevan, tentu kami berharap mekanisme tersebut dijalankan sesuai ketentuan,” kata Supriyanto.
PH: Bukan Semata Persoalan Pribadi
PH menilai persoalan tersebut tidak hanya perlu dilihat dari sisi hubungan pribadi antara para pihak.
Menurutnya, apabila pihak-pihak yang bersangkutan memang terikat dengan aturan disiplin atau kode etik tertentu sebagai pekerja atau pegawai pada institusi tertentu, maka aspek tersebut juga dapat menjadi bagian yang perlu diperiksa oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
Aspek yang dimaksud antara lain berkaitan dengan kepatutan, integritas, tanggung jawab, tata tertib, serta ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan masing-masing tempat kerja.
Meski demikian, PH menekankan bahwa ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik harus ditentukan melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dan berdasarkan bukti serta aturan yang berlaku.
Telusuri Rekaman CCTV
Dalam perkembangan berikutnya, PH bersama klien juga tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah alat bukti. Salah satu bukti yang sedang ditelusuri adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kost.
Menurut informasi yang diterima PH, terdapat dugaan bahwa pertemuan antara SSP dan RP di tempat tersebut bukan merupakan kejadian yang hanya berlangsung satu kali.
Dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan pengkajian oleh PH bersama klien. Rekaman CCTV yang diperoleh akan dipelajari untuk mengetahui konteks, waktu, serta rangkaian peristiwa yang relevan dengan perkara.
PH juga menyatakan tidak menutup kemungkinan terdapat peristiwa maupun lokasi lain yang berkaitan dengan dugaan hubungan antara kedua pihak.
Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa setiap informasi tersebut masih harus diverifikasi terlebih dahulu dan tidak akan serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
“Kami akan melakukan penelusuran dan pengumpulan alat bukti secara proporsional, termasuk rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang relevan. Kami ingin memastikan setiap langkah hukum yang ditempuh benar-benar memiliki dasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Supriyanto.
Akan Tempuh Pengaduan ke Tingkat Lebih Tinggi
Apabila pengaduan yang telah disampaikan kepada masing-masing instansi tidak mendapatkan tanggapan atau tindak lanjut yang dianggap memadai, PH menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan secara berjenjang.
Langkah tersebut, menurut PH, dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada pimpinan instansi pada tingkat yang lebih tinggi.
“Kami juga akan lakukan pengaduan ke tingkat pimpinan yang lebih tinggi, termasuk ke Bupati dan Gubernur, DPRD selaku pemangku kebijakan pengawasan instansi pegawai masing-masing tersebut bekerja. Lalu, kami juga akan menyurati Ombudsman RI jika laporan atau pengaduan ini tidak diindahkan oleh masing-masing pimpinan instansi tersebut,” tutup Supriyanto.
Redaktur: Ujang Herlan











