JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menyikapi kasus dugaan pelecehan terhadap siswa PKL di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. BKPSDM Kabupaten Sukabumi telah menerima surat pemberitahuan penahanan terhadap Sekretaris Dinas Perhubungan berinisial TIP.
Kepala Bagian BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan langkah kepegawaian terhadap TIP dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur status PNS ketika berhadapan dengan perkara pidana.
“BKPSDM sudah menerima surat pemberitahuan penahanan yang bersangkutan,” ujar Ganjar, Kamis (17/9/2026).
Ganjar menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 53 ayat 2, PNS yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 276 huruf c disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Selama pemberhentian sementara, hak kepegawaian dasar tetap diberikan. Ganjar menyebut PNS bersangkutan memperoleh penghasilan sebesar 50 persen, berupa gaji dan tunjangan yang melekat, sebagaimana ketentuan Pasal 281 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Pemberhentian sementara tersebut berlaku hingga terdapat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Selain berdampak pada status kepegawaian, pemberhentian sementara sebagai PNS juga berimbas terhadap jabatan administrator yang sebelumnya diemban TIP.
Hal itu mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 64 ayat 1 huruf b yang mengatur bahwa PNS diberhentikan dari jabatan administrator apabila diberhentikan sementara sebagai PNS.
Ganjar menegaskan, BKPSDM tetap menjaga hak dasar kepegawaian TIP selama proses hukum berjalan. Di sisi lain, pihaknya juga memastikan ketentuan administrasi kepegawaian tetap dijalankan secara tegas dan netral.
“BKPSDM berikap tegas dan netral serta memberikan rasa keadilan bagi ASN ketika menghadapi kasus pemberhentian sementara pegawai, seperti PNS yang ditahan atau menjadi tersangka,” katanya.
Untuk memastikan roda pemerintahan di Dinas Perhubungan tetap berjalan, Pemkab Sukabumi juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari kepala perangkat daerah tersebut.
Adapun surat keputusan terkait pemberhentian sementara tersebut, menurut Ganjar, telah diserahkan pada Kamis pagi kepada kepegawaian perangkat daerah dan keluarga TIP.
Langkah tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tetap berjalan meski proses hukum terhadap TIP berlangsung.
BKPSDM, lanjut Ganjar, akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait sembari memantau perkembangan perkara.
Dalam menyikapi persoalan ASN yang terjerat kasus pelanggaran disiplin maupun perkara hukum, baik pidana maupun perdata, BKPSDM juga terus memperkuat pemahaman ASN mengenai kewajiban dan larangan sebagai aparatur negara.
“Dalam menyikapi permasalahan terkait ASN yang terjerat kasus pelanggaran disiplin ataupun kasus hukum baik pidana atau perdata kami selalu mengajak dan menguatkan pemahaman bagi para ASN secara berjenjang dari bawahan dengan supervisi oleh atasan langsung terkait Disiplin ASN mematuhi kewajiban dan larangan ASN agar terhindar dari perbuatan tercela dan menjaga citra institusi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











