Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polemik dugaan perselingkuhan yang melibatkan perempuan berinisial SSP dan laki-laki berinisial RP di sebuah tempat kos di Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada 24 Agustus 2026, kembali mendapat tanggapan dari pihak penasehat hukum (PH) suami sah.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Supriyanto (KHS) & Rekan, Supriyanto, menanggapi sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum SSP dan RP. Supriyanto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Menurut Supriyanto, PAK sebagai suami dan ayah disebut terpukul atas peristiwa yang terjadi. Ia menyebut PAK melalui PH memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polres Sukabumi Kota.

“Laporan Polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: STTPL/B/496/VIII/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Supriyanto kepada jurnalsukabumi.com, Senin (21/9/2026).

Ia menambahkan, pihaknya menghormati proses penanganan perkara yang tengah dilakukan kepolisian. Namun, menurutnya, PH tetap akan mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terkait asas praduga tak bersalah, kami menyatakan prinsip tersebut harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung,” imbuhnya.

Menurut dia, asas praduga tak bersalah bukan berarti meniadakan dugaan atas suatu perbuatan, melainkan mengharuskan setiap orang yang sedang menjalani proses hukum diperlakukan secara adil dan manusiawi sampai terdapat pembuktian yang berkekuatan hukum.

Kuasa Hukum Klaim Miliki Alat Bukti

Menanggapi persoalan bukti visum, Supriyanto mengatakan perkara yang berkaitan dengan kesusilaan memiliki karakteristik tersendiri karena menyangkut ruang privat.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 854 K/Pid/1983 yang menurutnya telah menjadi salah satu yurisprudensi yang relevan dalam perkara sejenis.

“Jika yang disinggung adalah bukti visum, misalnya saja negatif, kami sangat meyakini tidak akan menghambat perkara ini untuk berlanjut sampai proses penyidikan, sebab alat bukti berkaitan laporan klien kami sangat berkecukupan,” ujarnya.

Namun, Supriyanto tidak membeberkan secara rinci alat bukti yang disebut telah dimiliki.

Ia mengatakan rincian bukti tersebut untuk sementara hanya diketahui oleh pihak klien, kuasa hukum, dan penyidik. Menurutnya, bukti-bukti yang menjadi dasar laporan dapat dipertanggungjawabkan.

“Demi menghormati pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, klien kami menahan diri untuk tidak menampilkan bukti elektronik,” katanya.

Akan Kawal Perkara hingga Pengadilan

Supriyanto menegaskan pihaknya akan mengawal laporan tersebut hingga proses hukum selanjutnya apabila perkara berlanjut ke pengadilan.

“Kami selaku PH akan mengawal perkara ini sampai berproses di pengadilan sebab alat bukti untuk melanjutkan perkara ini sangat cukup,” ujarnya.

Apresiasi Tindakan Disiplin di Tempat Kerja

Selain proses hukum, persoalan tersebut juga disebut telah berdampak pada lingkungan kerja pihak-pihak yang bersangkutan.

Supriyanto mengapresiasi langkah instansi atau perusahaan masing-masing yang disebut telah melakukan tindakan pendisiplinan terhadap pegawai atau karyawan yang bersangkutan, termasuk dengan menonaktifkan atau menon-job-kan mereka.

Meski demikian, ia menyayangkan tindakan tersebut baru dilakukan setelah perkara tersebut ramai diberitakan media.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penggerebekan SSP bersama RP di sebuah tempat kos di Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada 24 Agustus 2026, telah dilaporkan kepada kepolisian.

Selain itu, persoalan tersebut juga disebut telah diadukan kepada pihak tempat kerja orang-orang yang bersangkutan. Salah satunya disebut merupakan salah satu perusahaan pelat merah di Kabupaten Sukabumi.

Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Status dugaan tindak pidana serta pihak-pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru