JURNALSUKABUMI.COM – Dua orang berinisial ES dan EK terancam hukuman maksimal 9 tahun kurungan setelah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi dalam perkara dugaan pemerasan dengan mengatasnamakan salah satu lembaga.
Keduanya diamankan di Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani berinisial RF.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengadukan adanya dugaan pemerasan.
“Adapun dasar kami melaksanakan penanganan tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan kepada kami terkait dengan dugaan pemerasan. Setelah kita tindak lanjuti, ternyata memang kita menemukan apa yang menjadi aduan dari masyarakat,” ujar Dudi, Rabu (23/9/2026).
Polisi kemudian mengamankan ES dan EK yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/550/IX/2026 tertanggal 18 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aksi pemerasan terjadi setelah kedua pelaku menghubungi RF. Korban diketahui merupakan salah satu ketua kelompok tani yang mendapatkan bantuan.
Menurut Dudi, kedua orang tersebut menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan yang dilakukan RF. Mereka kemudian meminta sejumlah uang dengan iming-iming persoalan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial.
“Di mana dua orang pelaku tersebut menghubungi RF dan menerangkan terkait dengan sangkaan-sangkaan adanya penyalahgunaan yang dilakukan RF, sehingga meminta sejumlah uang untuk agar menjanjikan bahwa sangkaan tersebut tidak akan diberitakan melalui media sosial,” jelasnya.
Jumlah uang yang diminta disebut mencapai Rp5 juta. Korban kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Setelah laporan diterima, korban kembali menemui kedua orang yang diduga pelaku.
Dalam pertemuan tersebut, uang Rp5 juta diduga diterima oleh kedua pelaku. Polisi yang telah melakukan pemantauan kemudian langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polres Sukabumi.
“Menindaklanjuti hal tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Dan setelah kita tindak lanjuti, kemudian korban menemui para pelaku, ternyata diduga para pelaku ternyata benar bahwa dua orang diduga pelaku tersebut menerima uang tersebut, sehingga saat itu kami lakukan langsung mengamankan kedua orang tersebut dan diamankan di Polres Sukabumi,” kata Dudi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, dua buah ID card, uang tunai Rp5 juta, sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi permintaan uang, serta satu unit sepeda motor.
Polisi juga menemukan sejumlah identitas dan petunjuk yang berkaitan dengan lembaga yang disebut-sebut oleh kedua orang tersebut.
“Dari bukti-bukti yang ada, memang ada beberapa ID card dan petunjuk-petunjuk lain terkait dengan satu lembaga,” ungkap Dudi.
Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Dudi mengatakan, keterangan dari kedua orang yang diamankan masih terus didalami. Namun, polisi belum menyampaikan lebih jauh mengenai kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara kami masih mendalami kaitan dengan korban lain. Adapun dari beberapa keterangan dari diduga pelaku, kita sedang dalami, namun belum dapat kami sampaikan pada saat hari ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua orang tersebut disangkakan Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut, menurut polisi, memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan.
“Dan pasal yang kami sangkakan atas perbuatan diduga pelaku adalah Pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan,” tandas Dudi.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











