JURNALSUKABUMI.COM – Pengacara pengemudi berinisial EH (71) tersangka kecelakaan maut di Sukaraja yang menewaskan tiga orang pada Kamis (22/9) lalu, menyebut akan mengajukan Restorative Justice (RJ).
Permintaan tersebut disampaikan Jawalmen Girsang selaku Kuasa Hukum EH, dirinya berujar hal itu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 perihal Restorative Justice dan Peraturan Kapolri tahun 2008, bahwa tidak semua perkara sampai ke pengadilan.
“Itu sudah kita serahkan semua kepada penyidik yang aslinya, dan salinannya ada di kita. Jadi sudah semua tertulis karena kesepakatan itu harus tertulis ya. Itulah salah satu mungkin dasar untuk mencapai harapan kita untuk RJ, itu syarat utama,” kata Girsang kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Ia menerangkan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi surat pernyataan persetujuan dari ketiga ahli waris atau kelarga korban. Dan surat tersebut sudah disampaikan kepada Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
“Tiga ahli waris itu sudah sangat setuju dan sepakat telah membuat surat kesepakatan bersama. Jadi tidak ada lagi keberatan, termasuk 2 warung sudah kita perbaiki dan angkot yang rusak sudah kita ganti, setara. Bahkan lebih bagus waktu kita lihat,” terang dia.
Selain itu, hal tersebut juga mendasari kondisi EH terkait kesehatannya. Girsang menyebut, wanita lanjut usia itu mempunyai riwayat penyakit jantung. Bahkan tiga hari pasca kejadian, terdapat permaslaahan tulang dibagian punggung sehingga harus mendapat perawatan spesialis fisiotheraphy.
“Alasan yang subjektif adalah ibu EH ini sudah lanjut usia 71 tahun. Selain itu penyakit akut jantung telah lama diderita beliau, jadi saya minta tolong dari segi kemanusiaan alasan objektif, dan alasan subjektif saya pikir terpenuhi. Tergantung nanti pak penyidik,” pungkasnya.
Sementara, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menyatakan, sekalipun tersangka memiliki hak sama dalam mengajukan proses hukum melalui pendampingan pengacara.
“Setiap pengacara penanggungjawab dari yang diduga tersangka itu berhak mengajukan apapun. Mau itu SP3 atau bahkan mungkin RJ. Namun itu kembali lagi ke hasil penyidikan kami,” kata Jajat.
Lanjut dia, nantinya apakah hal tersebut bisa dilakukan, ataukan proses penyidikan tetap akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang ada. Ia juga menerangkan, hingga saat ini tersangka juga belum dituntut wajib lapor karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kalau wajib lapor itu sebetulnya, apabila sudah diadakan pemeriksaan baru kita adakan wajib lapor. Karena statusnya masih pemeriksaan, kalau pengawasan wajib kami lakukan. Sejak kecelakaan atau pidana itu terjdi, kita sudah melakukan pengawasan dan pemantauan secara langsung. Jadi itu tetap kita awasi,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












