JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menekankan pembebasan lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Tol Bocimi dilakukan dengan mekanisme ganti untung.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi, Havid Fauzi Assydiq, didampingi Sub Kordinator Pengaturan dan Penguasaan Tanah, Andrian, kepada jurnalsukabumi.com Selasa (23/08/2022).
“Sementara penentu ganti rugi dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagi tim independen,” kata Havid.
Havid menjelaskan pembebasan lahan diselesaikan melalui musyawarah untung. Penggantiannya bisa berupa uang atau bangunan.
“Bentuknya bisa uang atau bangunan tergantung kesepakatan bersama,” kata dia.
Di sisi lain DPTR Kabupaten Sukabumi, kata Havid, menjadi salah satu anggota dari tim pembebasan lahan atau tanah dan bangunan yang terdampak pembangunan Tol Bocimi. Pembangunan jalan tol sudah memasuki tahap seksi tiga atau tahap akhir.
“Kita dari awal sudah dilibatkan sebagai anggota bersama bagian aset daerah, Dinas PU, Perkim dan DPMPD serta kementerian PUPR,” kata Havid.
Selain bangunan milik warga, juga ada aset Pemkab Sukabumi yang juga terdampak pembebasan tol. Bangunan tersebut diantaranya berupa sekolah dasar dan saat ini penanganannya dilakukan bagian aset daerah.
Reporter: Yovi Giovani | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












