Sempat Kisruh, Pengendara Klub Motor Vs Warga di Nyalindung Berakhir Islah

Jumat, 19 Agustus 2022 - 22:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Baru-baru ini video pengendara motor gede (moge) yang diduga dipukul warga saat melewati kerumunan karnaval HUT RI viral di media sosial. Kasus itu telah diselesaikan secara islah atau damai.

Kapolsek Nyalindung AKP Dandan Gaos mengatakan, keputusan restorative justice atau islah ini diambil setelah pertemuan antara perwakilan keluarga korban inisial I dan R serta pelaku inisial J, I, F dan R.

“Pihak keluarga pelaku dan pihak keluarga korban dengan difasilitasi Polsek Nyalindung dan disaksikan oleh Kades Cijangkar, tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas sepakat untuk berdamai serta menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan,” kata Dandan dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Dia mengatakan, pelaku menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan membantu biaya pengobatan korban.

“Langkah RJ ini diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak khususnya pihak korban,” ujarnya.

Ia pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah. Agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemukulan itu terjadi tepat pada hari kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022) di Jalan Raya Nyalindung, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Kasus dugaan pemukulan itu bermula saat komunitas atau klub motor sedang melakukan touring dari arah Nyalindung menuju Kota Sukabumi. Kemudian ketika melewati kawanan masyarakat yang karnaval, kondisi jalan macet (buka tutup) dan salah satu korban memainkan gas motor, sehingga mengeluarkan suara yang mengganggu warga.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru