JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan ke rumah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial S (15) pelajar SMP asal Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki mengatakan, pihaknya merasa sangat prihatin atas kejadian tersebut.
“Menyikapi kejadian ini, kami sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini, karena korban merupakan anak yang masih di bawah umur dan seharusnya masih menjadi perhatian dan pengawasan dari orangtuanya,” kata Eki, Kamis ,(14/07/2022).
Eki menuturkan, kejadian tersebut sangat disayangkan karena masih adanya korban yang tergiur dengan iming-iming mendapat gaji dan pekerjaan yang menjanjikan ke Arab Saudi.
Dia pun menghimbau, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Eka menegaskan, kepada para orangtua agar senantiasa menjaga serta mengawasi anak anaknya terutama oleh anggota keluarga.
“Bahwa anak dibawah umur tidak diperbolehkan untuk menjadi tenaga kerja baik formal maupun non formal. Sebagian besar korban TPPO adalah korban yang berangkat ke luar negeri tidak melalui jalur resmi/ilegal,” jelas dia.
Eka menambahkan, apabila ada warga yang memenuhi syarat ingin bekerja ke luar negeri, agar menempuh jalur atau prosedur yang resmi atau legal. Sehingga dapat meminimalisir TPPO.
“DP3A Kabupaten Sukabumi telah melakukan pendampingan psikologis bersama Tim, kepada korban TPPO di Cireunghas,” tandasnya
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












