JURNALSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami dan Wabup, H. Iyos Somantri, mengikuti Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Disamping itu diagendakan pula penyampaian nota pengantar atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) dan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan. Rapat Paripurna diselenggarakan di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Selasa (12/7/22)
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 telah melalui tahapan pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Hal itu diawali dengan penyampaian nota pengantar Keuangan, pandangan umum Fraksi DPRD dan jawaban bupati terkait pandangan umum fraksi, yang telah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD sebelumnya.
“Dengan disepakatinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 pada hari ini, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setulusnya kepada seluruh jajaran Pemda dan DPRD,”kata Marwan. 
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
akan diproses dan dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama hasil evaluasi oleh Gubernur dapat kita terima dan disempurnakan sebagaimana arahan hasil evaluasi Pak Gubernur,”ungkapnya.
Selain itu Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi itu.juga mengatakan, dalam penguatan kebijakan lain Pemerintah Kabupaten Sukabumi memerlukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan. Dengan memperhatikan daya dukung lingkungan, misalnya sumber daya perikanan di perairan darat yang banyak mengandung nutrisi dan protein yang tinggi bagi pertumbuhan kesehatan anak
“Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki potensi perikanan tangkap dan budidaya diperairan darat, hal itu akan menjadi salah satu indikator keberhasilan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha di bidang perikanan secara khusus,”ungkapnya.
Adapun Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) tambah Marwan, Pemkab Sukabumi akan terus mendorong pihak swasta, perbankan, BUMN dan BUMD untuk berkontribusi dalam pembangunan sektor riil di lingkungan Pemerintah Kab. Sukabumi
“Kerjasama Pembangunan dengan melalui TJSPKBL akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Kabupaten Sukabumi,”tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












