Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, 3 Kg Sabu Diamankan

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus perederan narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram dan obat – obatan tanpa ijin edar.

Pengungkapan kasus narkoba di Polres Sukabumi Kota yang merupakan terbesar pada awal tahun ini terjadi dalam kurun waktu satu bulan. Sindikat yang diamankan merupakan jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan dari sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya, pihaknya berhasil menangkap 12 pelaku. Diantaranya, HR (19), RA (28), AP (31), US (34), YD (26), HS (36), RH (38), DM (), YR (43), AN (37), IS (48), dan DR (29).

“Dari sembilan kasus ini, ada satu kasus yang sangat menonjol pengungkapannya terkait dengan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba, yang dimana dari satu kasus tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram,” kata Zainal kepada awak media.

Lanjut Zainal menambahkan, untuk kronologisnya berawal pada rabu 16 Februari 2022 pihknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan tersangka HR dan IK di wilayah Lembursitu dengan barang bukti sabu sebarat 4,5 gram.

“Kemudian kami melakukan pengembangan pada kamis 17 Februari 2022 dan didapatkan kembali barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang ditemukan dibawah kandang ayam,” ujarnya.

Masih kata Zainal, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ di wilayah Kabupaten Bandung dengan keterkaitan barang bukti sabu 3 kilogram tersebut, dan tersangka DJ pun mengakui bahwa sabu 3 kilogram itu memang dititipkan di tempat tersangka HR.  Sabu tersebut rencananya akan diedarkan keluar daerah.

Tersangka DJ sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.

“Jadi sabu seberat itu rencananya akan di edarkan keluar daerah disini hanya transit saja. Untuk penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya ini para pelaku bisa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembeli,” bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, Sabu seberat kurang lebih 3 gram, obat berbahaya kurang lebih 369 butir Tramadol, 4.088 butir Hexymer, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex, dan 6 butir Riklona.

“Selain barang bukti narkotika dan obat berbahaya, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah timbangan, 11 unit HP berbagai merek, 1 buah jaket wagler, 2 buah celana jeans, 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK dengan nopol F 5146 VF, dan uang hasil penjualan sebesar Rp.3.250.000,” jelasnya.

Para pelaku ini melaksanakan aksinya ada yang sebagai kurir maupun pengedar dengan berbeda-beda waktu. Ada yang sudah selama kurang lebih 3 bulan, 4 bulan, bahkan sampai 1 tahun. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota.

“Pasal yang diterapkan kepada para pelaku ini yaitu Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru

RAGAM

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:49 WIB