Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedinasan selama semester pertama tahun 2026.

Dari jumlah ASN yang dijatuhi sanksi berat tersebut, lima orang dilakukan pemecatan, sementara satu orang lainnya dikenai hukuman berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah atau demosi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat, empat di antaranya berstatus PNS dan satu orang merupakan PPPK. Rinciannya, empat PNS dan satu PPPK diberhentikan dengan hormat, sedangkan satu PNS dijatuhi sanksi penurunan jabatan,” ujar Ganjar.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari ketidakhadiran tanpa keterangan dalam waktu yang lama, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran kode etik serta perilaku yang tidak pantas.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merugikan pelayanan publik,” tegasnya.

Ganjar menambahkan, proses penjatuhan hukuman telah melalui tahapan pemeriksaan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum kepegawaian yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin terhadap ASN guna mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, jujur, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat
Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa
DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada
Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan
DLH Butuh 250 Truk Sampah, Masyarakat Diminta Tak Bergantung pada Pengangkutan
Dua Tahun Kepemimpinan Presiden Prabowo, Hergun: Bukti Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat dan Kemandirian Bangsa
Dua Pekan MBG Terhenti di Nagrak, 1.300 Siswa dari Tujuh Sekolah Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:19 WIB

PA GMNI Sukabumi Raya Tegaskan Peran Kritis, Kebijakan Pemerintah Harus Berorientasi pada Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Dua Pekan MBG di Nagrak Mandek, Korwil BGN Belum Beri Penjelasan!

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Hergun Tegaskan Peran Strategis Santri Kawal Pembangunan Bangsa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:58 WIB

DLH Sukabumi Tetap Angkut Sampah, 8 Truk Rusak Berat dari Total 54 Armada

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Pemilik Kandang Ayam Ngarak Sepakat Ikuti Keputusan Bersama dan Aturan

Berita Terbaru