Fraksi Gerindra Audensi Bareng PB PMII Kopri, Hergun: Soal RUU TPKS

Sabtu, 29 Januari 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Korps PMII Puteri (Kopri) menggelar audensi bersama Fraksi Gerindra DPR RI mengenai Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dalam audiensi ini, diterima langsung oleh Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi VIII DPR RI Jefry Romdonny, Anggota Baleg DPR RI Hendrik Lewerrisa dan Anggota Baleg DPR RI TA. Khalid.

Heri Gunawan selaku pimpinan dalam audensi tersebut menjelaskan, kasus kekerasan seksual semakin marak dan semakin memprihatinkan. Mayoritas kekerasan seksual dialami oleh perempuan dan anak-anak juga laki-laki. Pelakunya dari berbagai kalangan. Mirisnya lagi, kekerasan seksual seringkali terjadi di tempat menimba ilmu seperti sekolah, kampus dan pondok pesantren.

Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) Tahun 2021, sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.

Sejak tahun 2008 hingga 2019, Komnas Perempuan telah menghimpun data Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dimana hasilnya terjadi peningkatan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) hingga 792 persen (hampir 800 persen). Artinya selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat, pada 2008 terdapat 54.425 kasus, lalu pada 2019 melonjak menjadi 431.471 kasus.

Oleh karena itu, Legislator Senayan ini menjelaskan, penyusunan RUU TPKS dilaksanakan Badan Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf d Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juncto Pasal 66 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 sampai dengan Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-undang.

“Selain itu, RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Lanjut Hergun. “RUU tersebut bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa Kekerasan Seksual,” tutupnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

OPINI

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB