JURNALSUKABUMI.COM – Video sejumlah warga mendatangi satu rumah yang diduga aliran sesat di Kampung Citangkalak RT. 05/10, Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (23/10/2021).
Dalam video terlihat puluhan warga masuk menerobos dan mengambil foto-foto yang dinilai sesat di rumah milik AS (60) tersebut. Tampak juga, aprat kepolisian di lokasi itu.
Warga menilai, tuduhan aliran sesat itu dibuktikan dengan ditemukannya gambar yang dipasang pemilik rumah menandakan adanya penggabungan simbol agama.
Satu di antaranya, tulisan dalam karton putih yang dipasang di dingding rumah yang berisi. “Kalimat basmalah dalam tulisan arab lalu disusul dengan tulisan 5 Gol.Org.Beriman Menurut Allah. Yahudi, Shobiin, Nashoro, Mazusi dan Musyrik,”.
Menanggapi informasi tersebut, Camat Kebonpedes, Ali Iskandar membenarkan adanya masyarakat yang mendatangi rumah kediaman AS (60). Kejadian itu tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya wajib bagi kita untuk melakukan instrumen scening, mengamati yang terjadi di lingkungan, mencari data memastikan tidak ada yang main hakim sendiri, tidak ada persekusi, tidak ada yang merasakan terintimidasi,” ujarnya.
Langkah yang diambil oleh pemerintah setempat kata Ali, yakni dengan cara mengumpulkan semua massa yang terkait untuk melakukan musyawarah. Hanya saja ia menilai, moderasi beragama itu bisa berjalan, tetapi tanpa kemudian mencampur adukan antara satu keyakinan dengan keyakinan yang lainnya.
“Kita klarifikasi info yang sebenarnya. Dan intinya, tadi sudah melakukan musyawarah dan AS diserahkan ke pihak kepolisian,” terangnya.
Kapolsek Kebonpedes, IPTU Tommy Ganhani Jaya Sakti menyebut, situasi di lokasi sudah kondusip tidak ada bakar-bakaran di lokasi tempat kejadian perkara.
“Gambar simbol penggabungan agama itu sudah dicopot. Sementara masyarakat berhasil diredam. Tidak ada pengrusakan dan tidak ada kejadian yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kini warga yang didatangi oleh masyarakat itu sudah dibawa ke Polres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












