JURNALSUKABUMI.COM – Polemik pembangunan gapura Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, antara Perumda BPR Sukabumi sebagai pemilik lahan dan pemborong yang ditunjuk oleh Dinas Perkimsih menemui titik terang.
Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cicurug, Dian Ratih, mengatakan jika dirinya telah bermusyawarah dengan beberapa orang perwakilan dari pemborong. Hasilnya, ada kesepakatan lahan milik BPR yang sudah digali untuk pembangunan gapura, akan dikembalikan seperti semula.
“Ya tadi ada perwakilan dari pemborong, mereka bilang akan mengembalikan lahan yang sudah di gali menjadi seperti semula,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (13/10/2021).
Hal senada dilontarkan oleh Camat Cicurug, Ading Ismail, dirinya menjelaskan jika persoalan tersebut sudah selesai dan pembangunan akan tetap berlanjut.
“Sudah beres semua, lahan BPR akan dikembalikan seperti awal. Pembangunan akan tetap berlanjut, mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,” tandasnya.
Kekinian, mencuatnya persoalan pembangunan gapura Kecamatan Cicurug diketahui lantaran pihak pemborong yang melakukan penggalian lahan tidak mengetahui asal-usul lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut. Perumda BPR Sukabumi Cicurug sebagai pemilik lahan, sempat merasa dirugikan, lalu meminta kepada pemborong untuk mengembalikan lahan seperti semula.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












