JURNALSUKABUMI.COM – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Uman, salah seorang penyadap getah pinus di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Gonggang Selata inin, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sagaranten. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian, KPH Sukabumi, telah memasukan nama yang bersangkutan ke dalam Program Asuransi Jiwa Amanah Githa.
Santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Uman yang tinggal di Kampung Pasir Nangka, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Sagaranten, Selasa (28/9/21).
Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan senilai Rp16.800.000,- kepada ahli waris bernama Dedah yang merupakan istri dari almarhum.
” Penyerahan santunan tersebut adalah bentuk kepedulian dan perhatian Perhutani kepada mitra kerja. Selain menyampaikan bela sungkawa, kami juga mengucapkan terima kasih kepada almarhum yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri kepada Perhutani. Untuk melindungi mitra yang bekerja sebagai penyadap getah pinus, Perhutani mengikutsertakan segenap pekerja dalam program Asuransi Amanah Githa,” kata Asep Setiawan kepada jurnalsukabumi.com.
Pihak perusahaan kata dia, mengajak anggota keluarga almarhum untuk meneruskan pekerjaan yang telah dirintis dan ditekuni oleh almarhum sebagai menyadap getah pinus. Sebab jika ditekuni, dapat menjadi sumber pendapatan tetap. Terlebih lagi setiap mitra kerja Perhutani dijamin dengan asuransi jiwa Amanah Githa. Kami sangat berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Dedah, istri almarhum menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Perhutani atas perhatian dan kepedulian pada keluarga almarhum Uman meski sang suami telah tiada.
“Insyaallah santunan yang telah kami terima ini dapat bermanfaat dan menjadi barokah bagi keluarga yang ditinggalkan. Kami berdoa semoga KPH Sukabumi semakin maju. Pimpinan dan seluruh staf serta semua mitra selalu dalam lindungan yang maha kuasa,” tandasnya.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor












