JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, mencatat sedikitnya ada 38 pelanggar sejak dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Puluhan pelanggar tersebut menjalani sidang Tipiring setelah sebelumnya kedapatan melanggar ketentuan selama PPKM Darurat. Mulai dari tidak mematuhi kebijakan terkait PPKM darurat hingga pelanggaran prokes seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
“Sejak dilaksanakan PPKM Darurat ini kami berhasil menindak sebanyak 38 pelanggar di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi,” kata Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Adjat Sudrajat, kepada wartawan, Kamis (08/07/2021).
Lanjut dia, dari 38 penindakan tersebut terdiri dari pemilik toko yang masih bandel bejualan disekitar Jalan Ahmad Yani dan warga yang tidak menggunakan prokes pada saat masa PPKM.
“Dari peraturan PPKM kan hanya toko sembako dan apotek yang boleh berjualan. Nah mereka yang terjaring merupakan para pedagang yang masih membuka bandel berjualan,” imbuhnya.
Mereka yang terjaring sambung dia, mendapatkan beragam sanksi dari petugas, mulai dari sanksi denda Rp50 ribu sampai Rp200 ribu rupiah.
“Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM,” ujarnya.
Langkah tegas yang dilakukan petugas gabungan tersebut lanjut dia, bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi berbagai aturan khususnya selama penerapan PPKM Darurat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada siapa pun, karena peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
“Diharapkan, seluruh warga Kota Sukabumi sadar pentingnya melakukan pencegahan, virus Covid-19 ini,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












