PPKM Darurat, 38 Pelanggar Prokes Terjaring Tipiring di Kota Sukabumi

Kamis, 8 Juli 2021 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, mencatat sedikitnya ada 38 pelanggar sejak dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Puluhan pelanggar tersebut menjalani sidang Tipiring setelah sebelumnya kedapatan melanggar ketentuan selama PPKM Darurat. Mulai dari tidak mematuhi kebijakan terkait PPKM darurat hingga pelanggaran prokes seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

“Sejak dilaksanakan PPKM Darurat ini kami berhasil menindak sebanyak 38 pelanggar di sekitar Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi,” kata Penyidik Satpol PP Kota Sukabumi, Adjat Sudrajat, kepada wartawan, Kamis (08/07/2021).

Lanjut dia, dari 38 penindakan tersebut terdiri dari pemilik toko yang masih bandel bejualan disekitar Jalan Ahmad Yani dan warga yang tidak menggunakan prokes pada saat masa PPKM.

“Dari peraturan PPKM kan hanya toko sembako dan apotek yang boleh berjualan. Nah mereka yang terjaring merupakan para pedagang yang masih membuka bandel berjualan,” imbuhnya.

Mereka yang terjaring sambung dia, mendapatkan beragam sanksi dari petugas, mulai dari sanksi denda Rp50 ribu sampai Rp200 ribu rupiah.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, Nomor 5 Tahun 2021 tentang PPKM,” ujarnya.

Langkah tegas yang dilakukan petugas gabungan tersebut lanjut dia, bertujuan untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi berbagai aturan khususnya selama penerapan PPKM Darurat ini demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, untuk memberikan efek jera kepada siapa pun, karena peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.

“Diharapkan, seluruh warga Kota Sukabumi sadar pentingnya melakukan pencegahan, virus Covid-19 ini,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor
Terungkap! Dugaan Pelecehan Siswi PKL Bermula Saat Karaoke
Kasus Penggerebekan di Kost Sukabumi Bergulir, PH Supriyanto Minta Polisi dan Instansi Beri Kejelasan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Sabtu, 19 September 2026 - 16:39 WIB

Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan

Sabtu, 19 September 2026 - 14:49 WIB

Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.