JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Cicurug, Iwan Ridwan, tepis tuduhan bahwa Musyawarah PK KNPI Cicurug yang diselenggarakan Senin (24/5/2021) kemarin ilegal.
Menurutnya apa yang disampaikan beberapa pengurus PK KNPI itu bohong. Ia memastikan semua tahapan penyelenggaraan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan memenuhi aturan.
“Ketua tepilih berusia di bawah 40 tahun, muscam disebut ilegal dari sisi mananya. Semua tahapan dilalui semua OKP diundang semua seperti GP Ansor dan PP, dihadiri DPD KNPI Kabupaten dan tidak aklamasi” terang Iwan kepada Jurnasukabumi.com, Selasa (25/5/2021).
Iwan mengaku tidak sempat mengundang pengurus KNPI lama dan membentuk panita kecil ini lantaran waktu yang mendesak. Muscam harus terselenggara sebelum Musyarawah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.
“Mereka tidak saya undang dan menyebutkan ilegal. Dan saya bisa mengusung acara seperti ini karena diajarkan oleh mereka dulu ketika saya terpilih menjadi ketua KNPI,” terangnya.
Ia pun menyayangkan sikap para senior yang tidak logowo. Bahkan ia menilai jika para senior ini masih bersikap seperti itu akan menghabat pergerakan KNPI Cicirug.
“Karena dari dulu KNPI ketika saya menjabat selama dua tahun KNPI tidak pernah hidup, karena ada senior kita,” katanya.
“Maka paradigma ini kita ubah mulai tahun ini. Kita ambil yang muda semua, kalau emang senior yang legowo berarti menginginkan pemuda Cicurug maju. Jika mereka mempermasalahkan ini, berarti mereka tidak ingin maju,” tandasnya.
Sementara itu, Mantan Pengurus Bidang Usaha dan Koperasi PK KNPI Cicurug, Hendrik, menerangkan Muscam menghasilkan Agus Gustap Gunawan sebagai ketua tidak sah. Alasannya, tidak ada pembentukan pantia kecil yang disetujui oleh seluruh pengurus KNPI.
“Terlebih Bapak Iwan itu sudah bukan Ketua PK KNPI Kecamatan Cicurug. Bukti bahwa Bapak Iwan itu bukan ketua KNPI adalah tidak adanya undangan saat Musda KNPI tahun 2018 kemarin,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Mohammad Noor












