JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu 14 hari, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus sebanyak sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba dari tujuh pengungkapan kasus.
Ke sembilan tersangka yakni L.R (39) FR (46) WK (43) RP (22) S (44) AJ (27) AF (22) SK (23) dan FJ (30). Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dari pengungkapan kasus tersebut mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, kepada wartawan, Senin (18/01/21).
Mereka ditangkap dibeberapa wilayah yang berada di Kota hingga Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di Kecamatan Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Kebon Pedes, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Cibeurem, hingga di Kecamatan Gekbrong Sukalarang.
Untuk tersangka di TKP Kecamatan Sukalarang, Sumarni menjelaskan, berhasil menangkap tersangka pada saat petugas sedang melaksanakan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam kegiatan itu polisi berhasil menangkap FJ (30) lantaran terbukti membawa obat-obatan terlarang.
“Ketika pemeriksaan terhadap masyarakat yang melintas, dan kebetulan terdapat kendaraan benopol luar daerah Sukabumi kita periksa dan hasilnya dia membawa narkoba jenis obat terlarang,” imbuhnya.
Sambung dia, dalam pengungkapan tersebur pihaknya pun berhasil menangkap tersangka kurir narkoba, yang akan mengirimkan sabu – sabu kedalam lingkungan Lapas Kelas II B Nyomplong.
“Itu merupakan tersangaka berinisial L.R (39) dia adalah istri tersangka yang berada di dalam lapas. Ia dipesankan oleh suaminya, untuk mengirim paket narkoba yang diseludupkan lewat makanan,” imbuhnya.
Dari rentetan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, seperti sabu seberat 3,71 gram, Psikotropika atau obat – obatan terlarang 49 butir Alprazolam 20 butir Camlet 40 butir riklonaa 1.767 butir hexymer, dan 319 butir tramadol.
Sementara itu kini kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












