JURNALSUKABUMI.COM – Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap inisial SYM (22) yang merupakan terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan azan “hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad” di Jalan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/12/20).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku telah ditangkap dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka
“Pelaku inisial SYM (22) diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat,” ungkap Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/20).
Rekaman video SYM sebelumnya viral di media sosial saat tampak akan menunaikan salat bersama sejumlah orang. Video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat. Namun, SYM mengubah lafaz azan dengan “hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’.
Argo menyampaikan tersangka dijerat dengan pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan SARA. Aturan yang dimaksudkan adalah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
“Dalam penangkapan ini, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit Handphone Vivo berwarna merah, 1 buah kemeja lengan panjang warna putih, 1 buah tutup kepala peci warna putih dan 1 buah sarung kain,” pungkasnya.
Reporter: Ilham/Net II Redaktur: FK Robbi












