KPU Sukabumi Memastikan Orang Terpapar Covid-19 Terjamin Hak Pilihnya

Senin, 30 November 2020 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa warga Kabupaten Sukabumi yang terpapar covid-19 terjami hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Ardiansyah mengatakan, dalam rangka menjamin hak pilihnya baik warga Sukabumi yang terpapar covid-19 baik yang melakukan isolasi maupun perawatan di rumah sakit akan didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Petugas KPPS tetap akan mendatangi warga yang terpapar, berkoordinasi dengan pihak gugus tugas covid-19 Kabupaten Sukabumi, untuk aturan sendiri memang acuan kami yakni PKPU 6 Tahun 2020 yang termaktub pada Pasal 72 dan 73,” ungkapnya, kepada awak media, Senin (30/11/20).

BACA JUGA: Waduh, Ribuan Surat Suara Pemilihan Bupati Sukabumi Rusak?

Saat mendatangi warga nanti, tentunya pihak KPPS akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai protokol kesehatan. Meski pihak KPU hingga saat ini belum mendapatkan data real warga Sukabumi yang terpapar covid-19.

“Perkembangan warga yang terpapar ini kan fluktuatif, sehingga untyk data yang fiksnya menunggu dari gugus tugas, sehingga kami akan terus berkoordiansi dengan gugus tugas,” pungkasnya.

Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru