JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa warga Kabupaten Sukabumi yang terpapar covid-19 terjami hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU Sukabumi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Budi Ardiansyah mengatakan, dalam rangka menjamin hak pilihnya baik warga Sukabumi yang terpapar covid-19 baik yang melakukan isolasi maupun perawatan di rumah sakit akan didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Petugas KPPS tetap akan mendatangi warga yang terpapar, berkoordinasi dengan pihak gugus tugas covid-19 Kabupaten Sukabumi, untuk aturan sendiri memang acuan kami yakni PKPU 6 Tahun 2020 yang termaktub pada Pasal 72 dan 73,” ungkapnya, kepada awak media, Senin (30/11/20).
BACA JUGA: Waduh, Ribuan Surat Suara Pemilihan Bupati Sukabumi Rusak?
Saat mendatangi warga nanti, tentunya pihak KPPS akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai protokol kesehatan. Meski pihak KPU hingga saat ini belum mendapatkan data real warga Sukabumi yang terpapar covid-19.
“Perkembangan warga yang terpapar ini kan fluktuatif, sehingga untyk data yang fiksnya menunggu dari gugus tugas, sehingga kami akan terus berkoordiansi dengan gugus tugas,” pungkasnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi












