JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mencatat sedikitnya 1006 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 kondisi rusak, Jumat (27/11/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan, kerusakkan ribuan surat suara tersebut atas hasil pelipatan atau sortir yang dimulai tanggal 21-26 November oleh petugas di Gedung Logistik KPU.
“Betul, sesuai laporan dari Tim Gudang Logistik, jumlah kerusakkan mencapai 1006 surat suara,” kata Ferry kepada awak media, Jumat (27/11/2020).
Ia menjelaskan, kerusakkan surat suara tersebut ada beberapa faktor yaitu akibat robek, bolong, tinta dan buram. Laporan tersebut juga hasil sortir dan pelipatan oleh petugas selama enam hari kebelakang ini.
“Sortir atau pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tahun 2020 ini juga dilakukan oleh 250 orang petugas,” kata Ferry.
Masih kata dia, adapun total rincian surat suara tersebut yaitu, jumlah surat suara yang diterima +2,5 % sebanyak 1.861 619, jumlah surat suara yang disortir atau dilipat sebanyak 1.861.619 dan jumlah surat suara yang baik 1.860.613.
“Nah, sisanya yaitu surat suara yang rusak mencapai 1006. Rencananya, surat ini akan langsung dimusnahkan,” tutup Ferry.
Reporter: Ilham II Redaktur: Ujang Herlan












