JURNALSUKABUMI.COM – Dua kandidat Bakal Calon Bupati (Balon) Bupati dari petahana bakal meramaikan Pilakada. Marwan Hamami yang saat ini menjabat Bupati Sukabumi dan Adjo Sardjono Wakil Bupati Sukabumi harus melakukan cuti usai melakukan pendaftaran Balon nanti. Adapun surat cuti dari kedua kandidat tersebut harus diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi H-3 masa kampanye atau tepatnya pada 24 September mendatang.
“Pelaksanaan kampanye jatuh pada 26 September mendatang, sehingga bagi petahana H-3 harus menyerahkan surat cuti yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, sesuai PKPU No 4 Tahun 217 pada BAB VIII Kampanye Pemilihan Oleh Pejabat Negara,” ungkap Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (04/09/20).
Menurut Budi, untuk penetapan calon sendiri dilaksanakan pada 24 September, sehingga surat cuti keluar H+3 setelah penetapan calon hasil pleno di KPU Kabupaten Sukabumi. Untuk lama surat cuti sendiri bagi petahana ialah hingga 5 Desember mendatang.
“Masa cuti bagi petahana adalah hingga 5 Desember yakni lima hari sebelum pencoblosan dan penghitungan suara Pilkada Bupati-Wakil Bupati 9 Desemeber nanti,” jelasnya
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto mengatakan, petahana yang akan maju pada Pilkada 2020 harus cuti selama masa kampanye, yakni selama 71 hari.
“Petahana harus cuti di luar tanggungan negara. Artinya selama 71 hari dalam masa kampanye ini harus cuti,” ujar dia.
Selama cuti kampanye berlangsung jabatan seorang bupati diperlukan adanya Pejabat Sementara (PJs) kepala daerah untuk melaksanakan roda pemerintahan.
“Pada 23 September 2020 penetapan pasangan calon, lalu tanggal 26 September mulai masa kampanye hingga 5 Desember. Itulah maka petahana harus cuti,” kata dia.
Cuti kampanye ini didatur dalam Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota
“Ketentuan cuti kampanye pada pasal 4 ayat (1) poin r yang berbunyi menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama,” pungkasnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi












