JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sukabumi Bergerak (Busur) menggelar diskusi di Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/08/2020).
Audensi yang dihadiri sekitar 70 buruh bersama perwakilan jajaran Legislator Jajaway itu dimulai sekira pukul 09.00 WIB dan mendapat pengawalan pihak kepolisian.
Kedatangan buruh pun langsung disambut hangat dan bisa langsung menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dilapangan akhir-akhir ini tentang tindakan pelanggaran ketenagakerjaan di beberapa perusahaan khusus di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Yang menjadi dasar pembahasan dalam agenda silaturahmi ini, kami menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law cipta kerja, ditetapkan menjadi Undang-undang,” ujar Presiden Busur Didih Rustandi kepada jurnalsukabumi.com.
Selanjutnya, kata Pria yang akrab dipanggil Kang Eme itu audensi tersebut juga sekaligus mendorong pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Khusus Tentang Perburuhan.
“Selain itu, sistem kerja outsourching dan istilah kerja harian lepas di perusahaan padat modal PT. TIV. Babakanpari dan PT. Mekarsari Cicurug yang memiliki brand dagang Aqua tidak sesuai dengan pasal 64, 65, 66 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmen 100 tahun 2004 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” tegasnya.
Disinggung soal hasil dalam audensi tersebut, orang nomor satu dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia Busur itu mengaku mendapat respon baik dan berjalan lancar.
“Alhamdulillah, pihak dewan mengakomodir sesuai tuntunan kami. Kita tunggu langkah dan realisasinya saja,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan AG Redaktur: Ujang Herlan












