Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum ayah korban dalam perkara meninggalnya NS (12), pelajar SMP asal Sukabumi, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional. Penetapan ibu tiri korban sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun penyidik diminta tidak berhenti pada satu pihak semata.

Kuasa hukum ayah korban, Dedi Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya merespons positif langkah cepat penyidik Polres Sukabumi dalam menetapkan tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum menyampaikan tanggapan atas penetapan tersangka ibu tiri. Kami sangat respons dan mengapresiasi kerja penyidik Polres Sukabumi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara,” ujar Dedi kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Dedi menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh. Menurutnya, secara logika hukum dan fakta lapangan, seorang anak usia SMP dengan fisik yang cukup kuat semestinya melakukan perlawanan bila dianiaya oleh satu orang.

“Ini yang kami harapkan dikembangkan oleh penyidik. Apakah benar hanya satu orang? Apakah ada pihak lain yang membantu atau turut serta? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan yang mendalam,” tegasnya.

Dedi menegaskan, pendampingannya terhadap ayah korban murni didasari panggilan nurani. Ia menyebut, sejak awal dirinya hadir untuk mendampingi ayah korban dalam mencari keadilan bagi almarhum NS.

“Saya mendampingi ayah korban ini karena panggilan hati. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal perkara ini, baik saat dilimpahkan maupun ketika disidangkan di pengadilan nanti,” katanya.

Ia juga berharap agar proses hukum mendapatkan atensi serius dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya berharap kejaksaan dan pengadilan benar-benar merespons perkara ini sampai tuntas. Pasal yang diterapkan penyidik saat ini sudah cukup, tinggal bagaimana pembuktiannya di persidangan,” lanjutnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber
Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam
Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam
Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ibu Kandung Laporkan Ayah NS atas Dugaan Penelantaran, Polisi Pastikan Proses Independen
Ibu Tiri Ditetapkan Tersangka Pasca Kematian Anak di Sukabumi
Ibu Kandung Buka Luka Lama, Kematian Anak di Sukabumi Seret Dugaan KDRT dan Penelantaran

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:12 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:06 WIB

Farhat Abbas Turun Gunung, Jadi Kuasa Hukum Anwar Ayah Nizam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:16 WIB

Kuasa Hukum: Ibu Tiri Almarhum Nizam Hanya Jadi Korban Kambing Hitam

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:55 WIB

Jeritan Santriwati Terungkap, Dai Kondang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru