Kuasa Hukum Minta Penetapan Ibu Tiri Tersangka Harus Dikembangkan, Jangan Berhenti di Satu Orang

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kuasa hukum ayah korban dalam perkara meninggalnya NS (12), pelajar SMP asal Sukabumi, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif dan profesional. Penetapan ibu tiri korban sebagai tersangka dinilai sebagai langkah awal yang patut diapresiasi, namun penyidik diminta tidak berhenti pada satu pihak semata.

Kuasa hukum ayah korban, Dedi Setiadi, menyampaikan bahwa pihaknya merespons positif langkah cepat penyidik Polres Sukabumi dalam menetapkan tersangka.

“Saya sebagai kuasa hukum menyampaikan tanggapan atas penetapan tersangka ibu tiri. Kami sangat respons dan mengapresiasi kerja penyidik Polres Sukabumi. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara,” ujar Dedi kepada awak media, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Dedi menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami lebih jauh. Menurutnya, secara logika hukum dan fakta lapangan, seorang anak usia SMP dengan fisik yang cukup kuat semestinya melakukan perlawanan bila dianiaya oleh satu orang.

“Ini yang kami harapkan dikembangkan oleh penyidik. Apakah benar hanya satu orang? Apakah ada pihak lain yang membantu atau turut serta? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan yang mendalam,” tegasnya.

Dedi menegaskan, pendampingannya terhadap ayah korban murni didasari panggilan nurani. Ia menyebut, sejak awal dirinya hadir untuk mendampingi ayah korban dalam mencari keadilan bagi almarhum NS.

“Saya mendampingi ayah korban ini karena panggilan hati. Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengawal perkara ini, baik saat dilimpahkan maupun ketika disidangkan di pengadilan nanti,” katanya.

Ia juga berharap agar proses hukum mendapatkan atensi serius dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya berharap kejaksaan dan pengadilan benar-benar merespons perkara ini sampai tuntas. Pasal yang diterapkan penyidik saat ini sudah cukup, tinggal bagaimana pembuktiannya di persidangan,” lanjutnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terbaru