JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya sepanjang awal tahun 2026.
Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2026, sebanyak 31 kasus berhasil dibongkar dengan total 50 orang terduga pelaku yang diringkus jajaran Satreskrim, Satnarkoba, hingga Polsek jajaran.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyatakan bahwa dari puluhan kasus tersebut, 18 di antaranya merupakan tindak pidana konvensional dengan 32 terduga pelaku.
“Kasus yang kami ungkap meliputi penipuan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” ujar Sentot saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Beberapa kasus menonjol yang menjadi sorotan antara lain, curas dan curanmor yang terjadi di wilayah Baros, Warudoyong, dan Lembursitu.
Kekerasan dan asusila, seperti kasus kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, serta pencabulan di Gunungpuyuh.
Kejahatan lainnya, di antaranya pencurian onderdil ekskavator di Gunungguruh dan jaringan curanmor lintas wilayah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 8 unit ponsel, kunci letter T, senjata tajam, serta dokumen kendaraan.
Selain kejahatan jalanan, Polres Sukabumi Kota juga gencar menyisir peredaran gelap narkotika. Tercatat ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang diungkap dengan 18 orang tersangka.
“Barang bukti yang disita cukup signifikan, mulai dari sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, hingga 9.940 butir obat keras terbatas,” kata Sentot.
Ia menaksir nilai ekonomis dari barang haram yang disita tersebut mencapai lebih dari Rp 208 juta. Pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkoba.
Komitmen Jelang Ramadhan
Sentot menegaskan bahwa operasi besar-besaran ini merupakan langkah pre-emtif dan preventif kepolisian untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
“Kami imbau masyarakat tetap waspada. Jika melihat gangguan kamtibmas, segera lapor melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp di 0811-654-110,” pungkasnya.
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan tindak pidana masing-masing.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











