JURNALSUKABUMI.COM – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), serta jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Rapat krusial ini fokus membahas laporan hasil penyusunan dua regulasi mendasar, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) serta RPP Penataan Daerah.
Untuk diketahui, kedua RPP ini merupakan draf hukum berbeda yang dirancang pihak eksekutif (pemerintah). Desartada berfungsi sebagai cetak biru (blueprint) proyeksi penataan wilayah secara nasional, sementara RPP Penataan Daerah mengatur mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Rapat Bahtra, serta dihadiri lintas kementerian dan lembaga, termasuk Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Wamensesneg beserta jajaran eselon terkait.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian ini harus memastikan kedua instrumen regulasi digodok dengan matang dan proporsional sesuai fungsinya masing-masing. Menurut legislator senayan asal Sukabumi ini, pembahasan desain besar dan teknis penataan menjadi ruang paling krusial bagi parlemen saat ini.
“Terkait pembahasan desain penataan daerah dan desain besar penataan daerah (Desartada) menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya berhenti sebagai paparan, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan rakyat,” tegas pria yang akrab disapa Hergun kepada jurnalsukabumi.com.
Ketua DPP Partai Gerindra ini menambahkan, urusan wilayah tidak boleh dilakukan tanpa kompas yang jelas. Pembenahan indikator dalam Desartada maupun regulasi penataan daerah harus diselesaikan di awal agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.
“Penataan daerah bukan sekadar menggambar batas wilayah. Di dalamnya ada urusan pelayanan publik, pemerintahan yang efektif, kemandirian fiskal, dan masa depan masyarakat di daerah,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV (Kota/Kabupaten Sukabumi) tersebut.
Oleh karena itu, Hergun mendorong agar evaluasi, pemetaan potensi wilayah, dan pematangan regulasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada data riil di lapangan.
“Setiap keputusan tentang daerah otonomi baru maupun penataan wilayah harus berangkat dari data, kemampuan fiskal, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hergun mengaitkan langkah strategis pembenahan regulasi tata wilayah ini dengan visi besar pemerintahan pusat di bawah komando Presiden Prabowo Subianto.
“Inilah bagian dari arah perjuangan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, menghadirkan negara yang kuat, pemerintahan yang melayani, serta pembangunan yang merata sampai ke daerah. Gerindra terus berada di jalur perjuangan, memastikan kebijakan pusat benar-benar terasa manfaatnya bagi rakyat,” pungkasnya.
Berdasarkan dinamika rapat, Komisi II DPR RI menelurkan dua poin kesimpulan penting guna mengawal penyusunan kedua produk hukum tersebut:
1. Pembentukan Panitia Antar-Kementerian
Komisi II meminta Kemendagri segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum RI, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) untuk membentuk Panitia Antar-Kementerian. Langkah ini guna menindaklanjuti Keppres No. 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026, khususnya terkait penyusunan substansi materi muatan mengenai indikator, sub-indikator, dan pembobotan atau penilaian dalam Naskah Urgensi maupun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah.
2. Tenggat Waktu Penyerahan Draf Final
Komisi II mendesak Kemendagri untuk segera menyerahkan draf final RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah kepada Komisi II DPR RI paling lambat di akhir Desember 2026. Hal ini dinilai mendesak guna menjawab kepastian dan aspirasi masyarakat di daerah terkait persiapan rancangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) maupun penataan wilayah ke depan.
Redaktur: Ujang Herlan












