Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Kontrakan Sukabumi, Sabu 78,3 Gram Disita

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IP (34), warga Kecamatan Cibeureum, tak berkutik saat diringkus polisi di sebuah kamar kontrakan.

Penangkapan dilakukan di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota menyelidikinya hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkap Tenda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam tas selempang milik pelaku, yaitu 13 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 78,3 gram.

Satu unit timbangan digital, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IP mengaku bahwa barang narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial O. Saat ini, polisi telah menetapkan O ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, sabu dalam jumlah besar tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama (O). Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” jelas Tenda.

Akibat perbuatannya, IP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tenda.

Polres Sukabumi Kota kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah hukum Sukabumi.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru