Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan IRT di Sukabumi : Korban Dicekik dan Trauma

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya.

Pelaku berinisial SR (30), warga Lembursitu, ditangkap polisi pada Rabu (21/1/2026) setelah sempat buron sejak kejadian pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial SF (30), seorang IRT asal Parungseah, Kabupaten Sukabumi, mengalami tindakan kekerasan yang cukup fatal.

Kepala Polsek Warudoyong, AKBP Ridwan Ishak, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyerang korban secara fisik di lokasi kejadian.

“Pelaku mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu, pelaku juga membanting telepon genggam milik korban,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (23/1/2026).

Ia mengatakan penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang selama hampir lima bulan. Polisi melakukan pengumpulan alat bukti secara mendalam sebelum akhirnya mengendus keberadaan SR.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi SR. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Warudoyong untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, korban SF dikabarkan mengalami trauma psikis yang mendalam dan merasa keselamatannya terancam.

Atas tindakan kekerasan tersebut, SR kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan aturan hukum terbaru yaitu Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

AKBP Ridwan Ishak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. Ia meminta masyarakat Sukabumi untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau warga jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. Laporan cepat sangat membantu kami menciptakan suasana kondusif di Warudoyong,” imbau Ridwan.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

 

 

Berita Terkait

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terbaru