Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan IRT di Sukabumi : Korban Dicekik dan Trauma

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya.

Pelaku berinisial SR (30), warga Lembursitu, ditangkap polisi pada Rabu (21/1/2026) setelah sempat buron sejak kejadian pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial SF (30), seorang IRT asal Parungseah, Kabupaten Sukabumi, mengalami tindakan kekerasan yang cukup fatal.

Kepala Polsek Warudoyong, AKBP Ridwan Ishak, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyerang korban secara fisik di lokasi kejadian.

“Pelaku mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu, pelaku juga membanting telepon genggam milik korban,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (23/1/2026).

Ia mengatakan penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang selama hampir lima bulan. Polisi melakukan pengumpulan alat bukti secara mendalam sebelum akhirnya mengendus keberadaan SR.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi SR. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Warudoyong untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, korban SF dikabarkan mengalami trauma psikis yang mendalam dan merasa keselamatannya terancam.

Atas tindakan kekerasan tersebut, SR kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan aturan hukum terbaru yaitu Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

AKBP Ridwan Ishak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. Ia meminta masyarakat Sukabumi untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau warga jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. Laporan cepat sangat membantu kami menciptakan suasana kondusif di Warudoyong,” imbau Ridwan.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

 

 

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru