Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan IRT di Sukabumi : Korban Dicekik dan Trauma

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang terjadi di Perumahan Rahesta II, Kelurahan Sukakarya.

Pelaku berinisial SR (30), warga Lembursitu, ditangkap polisi pada Rabu (21/1/2026) setelah sempat buron sejak kejadian pada Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial SF (30), seorang IRT asal Parungseah, Kabupaten Sukabumi, mengalami tindakan kekerasan yang cukup fatal.

Kepala Polsek Warudoyong, AKBP Ridwan Ishak, menjelaskan bahwa pelaku diduga menyerang korban secara fisik di lokasi kejadian.

“Pelaku mencekik leher korban hingga tidak berdaya. Tidak hanya itu, pelaku juga membanting telepon genggam milik korban,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi diterima jurnalsukabumi.com, Jumat (23/1/2026).

Ia mengatakan penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan panjang selama hampir lima bulan. Polisi melakukan pengumpulan alat bukti secara mendalam sebelum akhirnya mengendus keberadaan SR.

“Setelah serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi SR. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Warudoyong untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, korban SF dikabarkan mengalami trauma psikis yang mendalam dan merasa keselamatannya terancam.

Atas tindakan kekerasan tersebut, SR kini terancam mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan aturan hukum terbaru yaitu Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

AKBP Ridwan Ishak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya. Ia meminta masyarakat Sukabumi untuk proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau warga jangan ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana. Laporan cepat sangat membantu kami menciptakan suasana kondusif di Warudoyong,” imbau Ridwan.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

 

 

Berita Terkait

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja
Babak Baru! Polisi Dalami Kasus Anak Meninggal Akibat Tembakan Senapan PCP di Sukabumi
Residivis Spesialis Penipuan Motor Babak Belur Diringkus Korban di Sukaraja, Begini Kondisinya
Laporan Mandek di Polisi, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Alami Tekanan Psikis
Polisi Gulung Pengedar Sabu dan Ganja: 4 Tersangka Ditangkap, Tanaman Ganja Jadi Barang Bukti
Diduga Korupsi BLT Rp1,35 Miliar, Mantan Kades di Cibadak Resmi Dijebloskan ke Lapas Bandung
Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Kontrakan Sukabumi, Sabu 78,3 Gram Disita
Soal Kredit Rp176 Miliar, Demonstran di Kejari Kota Sukabumi Sebut Nama Pemilik PT Alpindo Ayep Zaki? 

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:20 WIB

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:04 WIB

Babak Baru! Polisi Dalami Kasus Anak Meninggal Akibat Tembakan Senapan PCP di Sukabumi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:48 WIB

Residivis Spesialis Penipuan Motor Babak Belur Diringkus Korban di Sukaraja, Begini Kondisinya

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:33 WIB

Laporan Mandek di Polisi, Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Sukabumi Alami Tekanan Psikis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:39 WIB

Polisi Gulung Pengedar Sabu dan Ganja: 4 Tersangka Ditangkap, Tanaman Ganja Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru

HEADLINE

Pencuci Piring Dapur SPPG di Sukabumi Tertangkap Tanam Ganja

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:20 WIB