JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, dua pemuda berinisial FA (20) dan RA (20) diringkus petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.
Kedua warga Baros tersebut diciduk di kawasan Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung bergerak mengamankan FA dan RA.
“Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial,” ungkap Tenda dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima jurnalsukabumi.com Sabtu (17/1/2026).
Baca juga :
Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi 10 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 11 gram. Yang lainnya 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone yang digunakan untuk transaksi serta 1 unit sepeda motor sebagai sarana transportasi.
“Petugas menemukan paket kristal putih tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Tenda.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial Z. Saat ini, polisi telah menetapkan Z ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum mahasiswa ini menggunakan modus sistem tempel. Artinya, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.
Pelaku meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan, kemudian pembeli akan mengambilnya setelah mendapatkan koordinat.
“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” jelas Tenda.
Kini, FA dan RA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun,” kataTenda yang sebelumnya bertugas di Polres Sukabumi.
Polres Sukabumi Kota terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Sukabumi.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan












