Lagi, Polisi Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pemuda Diciduk

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menunjukan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, dua pemuda berinisial FA (20) dan RA (20) diringkus petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu.

Kedua warga Baros tersebut diciduk di kawasan Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kepala Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung bergerak mengamankan FA dan RA.

“Dari tangan para terduga pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial,” ungkap Tenda dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Sukabumi Kota diterima jurnalsukabumi.com Sabtu (17/1/2026).

Baca juga :

https://jurnalsukabumi.com/2026/01/14/polsek-cikole-gagalkan-peredaran-sabu-modus-tempel-di-kota-sukabumi/

Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi 10 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 11 gram. Yang lainnya 1 unit timbangan digital dan 2 unit handphone yang digunakan untuk transaksi serta 1 unit sepeda motor sebagai sarana transportasi.

“Petugas menemukan paket kristal putih tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bekas bungkus rokok untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Tenda.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang berinisial Z. Saat ini, polisi telah menetapkan Z ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum mahasiswa ini menggunakan modus sistem tempel. Artinya, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Pelaku meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai arahan, kemudian pembeli akan mengambilnya setelah mendapatkan koordinat.

“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” jelas Tenda.

Kini, FA dan RA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP; Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun,” kataTenda yang sebelumnya bertugas di Polres Sukabumi.

Polres Sukabumi Kota terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Sukabumi.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB