JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (12/1/2026).
Polisi juga mengamankan dua orang yaitu D dan S serta barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 8 gram yang telah terbagi menjadi 18 paket siap edar.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba dengan modus tempel.
“Berkat respons cepat anggota, kami berhasil mengamankan dua terduga pengedar beserta barang buktinya,” ungkap Ma’ruf kepada awak media di Polsek Cikole, Rabu (14/1/2026).
Ia menuturkan, hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku mengaku warga Tipar Kecamatan Citamiang dan Subangjaya Kecamatan Cikole.
Sedangkan hasil pengembangan sementara, ditemukan jejak pergerakan peredaran sabu yang sebelumnya diduga berasal dari Kampung Cilutung, Kelurahan Selamat.
“Modus peredaran narkotikanya dengan sistem tempel,” tutur mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tahun 2020.
Ma’ruf juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang proaktif melapor tanpa melakukan aksi main hakim sendiri. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus meningkatkan patroli guna memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda di Kota Sukabumi.
Reporter: Budiyanto l Redaktur: Ujang Herlan












