JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan pentingnya program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu instrumen utama dalam menekan angka kemiskinan dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Hergun sapaan akrab Heri Gunawan dalam kegiatan sosialisasi program ATR/BPN yang digelar di Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kanwil BPN, BPN, unsur kepolisian, serta Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Komisi I, Asep Rizwan Efendi.
Dalam pemaparannya, Penasehat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya ini menekankan bahwa sektor pertanahan memiliki peran strategis dalam pembangunan. Program-program ATR/BPN seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penataan tata ruang, hingga penguatan lahan pertanian dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung swasembada pangan.
“PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan. PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Selain itu, sertifikat hasil PTSL juga dapat diagunkan kelembaga keuangan untuk memperkuat permodalan usaha masyarakat,” ujarnya, Kamis (30/4/2026) .
Menurutnya, Sebagai langkah konkret dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah guna mendukung Swasembada Pangan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang memperkuat peran Pemerintah Pusat dalam pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam perlindungan lahan sawah serta menekan laju alih fungsi lahan secara lebih terkendali, sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Kami berharap Kantah Sukabumi dapat pro-aktif mendukung kebijakan tersebut dalam rangka mendukung Swasembada Pangan di Sukabumi,” imbuh Hergun.
legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan secara produktif, termasuk untuk mendukung sektor pertanian.
Hergun juga menyoroti pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami manfaat sertifikasi tanah, bahkan menganggap dokumen tersebut sekadar lembaran kertas biasa.
“Mindset ini yang perlu diubah. Sertifikat tanah bukan sekadar kertas, tapi memiliki nilai hukum yang kuat, tidak bisa dipalsukan, dan tercatat resmi di BPN,” jelasnya.
Ia menambahkan, di era digitalisasi saat ini, proses administrasi pertanahan semakin dipermudah. “Berbagai layanan yang sebelumnya dinilai rumit kini dapat diakses dengan lebih cepat dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Rizwan Efendi menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan implementasi program.
Ia menegaskan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk dalam aspek perizinan dan tata kelola wilayah.
“Program PTSL sendiri menjadi salah satu prioritas dalam penataan aset tanah masyarakat,” katanya.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan setiap bidang tanah memiliki kepastian hukum, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah semakin meningkat,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












