JURNALSUKABUMI.COM – Operasi intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan oleh enam pengedar narkotika dan obat keras terbatas (OKT).
Dalam operasi selama sepekan, polisi berhasil menyita barang bukti signifikan, termasuk lebih dari 66 ribu butir pil terlarang dan 105 gram narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan lima kasus ini menargetkan enam pelaku, yang salah satunya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan tunakarya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini didasarkan pada pengembangan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang berbahaya.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Kami juga menemukan bahwa para pelaku ini menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haramnya, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD) hingga modus tempel,” ujar AKP Tenda, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, jaringan peredaran OKT, yang melibatkan DS (31) dan TH (31), terungkap beroperasi dengan sistem modern.
Kedua pelaku, yang berhasil meraup keuntungan hingga Rp50 juta dalam sembilan bulan, memanfaatkan paket ekspedisi untuk menerima suplai dari pemasok berinisial R (DPO).
Setelah barang tiba, mereka menjual puluhan ribu butir pil, termasuk 50 ribu Hexymer dan 15.850 Tramadol, secara langsung kepada pembeli.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga mengedarkan obat keras tersebut dengan sistem COD atau transaksi secara langsung,” tambah Tenda.
Sementara itu, untuk jenis narkotika, pelaku ganja berinisial ESP alias Eki (37) menggunakan modus yang berbeda. Ia kedapatan mengedarkan 68,19 gram ganja kering dengan cara tempel.
“Untuk melancarkan aksinya, terduga pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel disertai arahan tertentu,” jelasnya.
Selain itu, empat pelaku narkotika lainnya yang diamankan diketahui memiliki latar belakang pekerja harian. Salah satunya, JA alias Boyong (37), adalah buruh harian lepas yang diamankan dengan sabu seberat 4,88 gram.
Sementara DR (23) berstatus tunakarya saat diciduk dengan 13,82 gram sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Tiga pengedar sabu dan ganja ini mengaku telah beroperasi rata-rata antara enam bulan hingga satu tahun.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku (sabu) merupakan pengedar,” pungkasnya.
Polisi kini memburu tiga pemasok utama yang diidentifikasi berinisial S, O, dan AFI. Enam terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
Mereka dijerat dengan undang-undang berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












