Diberhentikan Sepihak, Dirut PDAM TBW Kota Sukabumi Ambil Jalur Hukum

Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Direktur Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Bumi Wibawa (PDAM TBW) Kota Sukabumi, Sani Santika Susena Prawirakoesoema dibuat bertanya-tanya alasan pemberhentian dirinya secara sepihak. Ia secara tegas membantah klaim kinerja buruk yang menjadi dasar pemberhentiannya dan mempertanyakan transparansi serta motivasi di balik keputusan tersebut.

Sani mengungkapkan, bahwa kabar pemberhentian ini cukup mendadak. Ia mengaku sempat diminta untuk mengundurkan diri, namun menolak karena merasa tidak melakukan kesalahan. Tak lama berselang, surat pemberhentian pun terbit.

“Pemberhentian ini memang mendadak betul. Saya pernah diminta untuk mundur, kemudian singkat cerita saya tidak mengundurkan diri dan muncullah surat pemberhentian,” ujar Sani pada Sabtu (19/07/2025).

Ia juga menyoroti dinamika internal PDAM yang mendahului surat pemberhentian, termasuk adanya pengakuan dari sebagian karyawan yang menandatangani mosi tidak percaya. Menurutnya, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan.

“Tidak ada angin hujan tiba-tiba muncul. Kemudian ada pemanggilan seluruh karyawan ke Pemkot, saya tidak ikut karena yang dipanggil adalah seluruh karyawan. Setelah itu tidak ada dinamika lagi sampai akhirnya muncul surat pemberhentian ini,” jelasnya.

Pertanyakan Dasar Penilaian Kinerja dan Indikasi Politik

Menanggapi tudingan kinerja buruk yang telah beredar di publik, Sani mempertanyakan dasar penilaian tersebut. Ia menduga bahwa aspek keuangan mungkin menjadi alasan di balik penilaian kinerja ini. Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh sebelum adanya klarifikasi resmi. Sani menegaskan bahwa ia tidak diberi ruang untuk menjelaskan kondisinya.

“Saya hanya disodori, bahwa kinerja anda dinilai buruk, anda hanya punya dua pilihan mundur atau diberhentikan. Saya memberi penjelasan, kinerja itu begini-begini. Tapi direspons sedemikian rupa sehingga saya menyimpulkan bahwa ini bukan tentang kinerja tapi nilainya politis,” ungkapnya.

Sani juga menyebutkan bahwa secara internal, penilaian kinerja tahun lalu menunjukkan adanya peningkatan. Ia merasa bahwa pemberhentiannya tidak didahului dengan proses yang etis, seperti pemanggilan, teguran lisan, maupun tulisan.

“Penilaian kinerja itu ada tata caranya, nanti akan dikuatkan auditor. Tidak ada sampai saat ini teguran baik lisan maupun tulisan kepada saya, tiba-tiba disodorkan fakta yang menurut mereka adalah buruk, kemudian langsung ditawari pilihan dan saya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Sani Santika Susena Prawirakoesoema, Uung Rustiawan, menambahkan bahwa masalah ini bermula dari adanya mosi tidak percaya dari karyawan PDAM kepada kepemimpinan Sani.

Setelah itu, Sani sempat berdialog dengan Wali Kota yang menyarankan agar Sani mengundurkan diri karena urusan politis.

“Pak Sani menyampaikan bahwa saya bukan politisi, melainkan orang profesional datang ke Sukabumi itu melakukan proses mengalahkan 6 dari 7 orang yang melamar jadi Dirut PDAM. Kalau beliau ini punya latarbelakang profesional pasti ingin mempertahankan argumen tentang keilmuannya,” jelas Uung.

Karena Sani menolak mundur dan tidak merasa bersalah, Pemkot Sukabumi mengirimkan draft surat pengunduran diri pada 2 Juli 2025, yang diminta untuk ditandatangani oleh Sani. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya bagi pihaknya.

Uung juga menekankan bahwa kontrak kerja Sani sebagai Dirut PDAM adalah selama lima tahun, terhitung sejak 18 September 2023 hingga 2028, dan ditandatangani oleh Ahmad Fahmi pada 19 November 2023. Artinya, Sani baru menjabat kurang lebih dua tahun.

“Pemberhentiannya juga tidak jelas apakah PTDH atau apa. Tidak ada alasan jelas. Selain itu juga beredar pemberitaan dalam rapat di Balai Kota bahwa salah satu yang dipermasalahkan Wali Kota adalah PDAM,” ujar Uung.

Pihaknya siap menempuh upaya hukum, khususnya terkait surat pemberhentian dan dugaan tidak dipenuhinya persyaratan, seperti alasan kinerja yang tidak jelas dan tidak dilampirkannya hasil audit.

Uung menjelaskan bahwa konsideran dalam surat pemberhentian mencakup kontrak kerja, laporan auditor independen, laporan akhir persiapan laporan NRW, dan laporan dewan pengawas.

“Dan itu semua hasilnya akan kami tanyakan ke Walikota supaya terang benderang. Yang disayangkan kenapa Walikota tiba-tiba mengeluarkan surat pemberhentian tidak dulu dipanggil Pak Sani ini, atau memberi penjelasan atau saran perbaikan kalau ada kekurangan,” keluhnya.

Uung juga menyinggung kemungkinan aspek pidana jika ada pihak yang memprovokasi atau melakukan pencemaran nama baik terkait mosi tidak percaya.

“Maka Pak Sani juga punya hak untuk menggugat ke pengadilan maupun ke PTUN untuk membatalkan surat ini,” tegasnya.

Untuk langkah awal, pihak Sani akan berupaya menemui Wali Kota Sukabumi untuk meminta kejelasan mengenai substansi dibalik surat pemberhentian tersebut.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan
Kasus Kekerasan Seksual Anak, DP3A Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Lintas Sektor
DP3A Prioritaskan Visum Korban Dugaan Pemerkosaan Anak di Surade, Pendampingan Dilakukan Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:33 WIB

Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kasus BGN, Tahsin Roy Dorong Tersangka Ungkap Dalang dan Penerima Keuntungan

Berita Terbaru